Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 13 - Pajak International - Diskursus Metode Analisis AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak - Prof Apollo

22 Juni 2024   17:10 Diperbarui: 22 Juni 2024   17:44 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Document Pribadi, (2024)

d. Resistensi dan Alternatif, Identifikasi bentuk-bentuk resistensi terhadap wacana dominan tentang treaty shopping. Misalnya:

  • Gerakan Masyarakat Sipil: Organisasi seperti Tax Justice Network yang menentang praktik treaty shopping.
  • Kebijakan Alternatif: Usaha dari negara-negara berkembang untuk mengimplementasikan kebijakan pajak yang lebih adil dan transparan.

Analisis Wacana Kritis pada Penghindaran Pajak Berganda dengan Pendekatan Paul-Michel Foucault

Foucault memandang wacana sebagai alat untuk memahami bagaimana kekuasaan beroperasi dalam masyarakat. Dia menekankan bahwa kekuasaan bukan hanya dimiliki oleh individu atau institusi, tetapi tersebar melalui praktik-praktik diskursif yang menentukan apa yang dianggap benar atau sah dalam konteks tertentu.

Langkah-langkah Analisis:

a. Identifikasi Wacana Dominan, Identifikasi wacana dominan yang mendukung atau menentang penghindaran pajak berganda. Misalnya:

  • Wacana Ekonomi: Penghindaran pajak berganda sering kali dibenarkan melalui argumen tentang efisiensi ekonomi, daya saing, dan optimalisasi keuntungan.
  • Wacana Hukum: Perusahaan dan individu menggunakan kerangka hukum internasional dan perjanjian pajak untuk membenarkan praktik ini.

b. Analisis Kekuasaan dan Pengetahuan, Analisis bagaimana kekuasaan beroperasi melalui wacana tentang penghindaran pajak berganda. Misalnya:

  • Peran Institusi: Pemerintah negara-negara maju, OECD, dan perusahaan multinasional memiliki kekuasaan signifikan dalam membentuk kebijakan pajak internasional dan mendefinisikan apa yang sah.
  • Produksi Pengetahuan: Laporan, studi, dan kebijakan yang mendukung penghindaran pajak berganda sering dihasilkan oleh aktor-aktor yang memiliki kepentingan dalam mempertahankan status quo.

c. Pemeriksaan Subjektivitas dan Identitas, Analisis bagaimana wacana tentang penghindaran pajak berganda membentuk identitas dan subjektivitas para aktor. Misalnya:

  • Perusahaan Multinasional: Digambarkan sebagai aktor rasional yang berusaha memaksimalkan keuntungan dan efisiensi.
  • Negara Berkembang: Sering digambarkan sebagai entitas yang tidak efisien dalam memungut pajak dan membutuhkan reformasi pajak.

d. Resistensi dan Alternatif, Identifikasi bentuk-bentuk resistensi terhadap wacana dominan tentang penghindaran pajak berganda. Misalnya:

  • Gerakan Masyarakat Sipil: Organisasi seperti Tax Justice Network menentang praktik penghindaran pajak dan mempromosikan transparansi dan keadilan pajak.
  • Kebijakan Alternatif: Usaha dari negara-negara berkembang dan beberapa negara maju untuk mengimplementasikan kebijakan pajak yang lebih adil dan menutup celah untuk penghindaran pajak.

Analisis Wacana Diskursif pada Treaty Shopping dengan Pendekatan Paul-Michel Foucault

Foucault memandang wacana sebagai struktur pengetahuan yang membentuk cara berpikir, berbicara, dan bertindak. Wacana berfungsi sebagai alat kekuasaan yang mendefinisikan dan mengatur kenyataan. Foucault menekankan bahwa kekuasaan tersebar dan tidak hanya dimiliki oleh institusi atau individu tertentu tetapi beroperasi melalui praktik-praktik diskursif yang mendefinisikan apa yang dianggap sebagai kebenaran.

Langkah-langkah Analisis:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun