Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pajak International - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC Di Indonesia, Pendekatan Teori Pierre Bourdieu - Prof Apollo

12 Juni 2024   20:14 Diperbarui: 12 Juni 2024   20:16 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Peluang Penerapan Controlled Foreign Corporation Di Indonesia Jika Dikaitkan Dengan Teori Arena

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui perspektif Teori Arena dari Pierre Bourdieu, yang menggambarkan arena sebagai medan sosial tempat aktor bersaing untuk berbagai jenis kapital. Dalam konteks CFC, arena ini mencakup berbagai aktor seperti pemerintah, perusahaan multinasional, konsultan pajak, dan otoritas pajak. Setiap aktor memiliki kepentingan dan strategi sendiri dalam memanfaatkan aturan CFC. Pemerintah berusaha untuk mengamankan penerimaan pajak dengan memperketat regulasi dan menutup celah penghindaran pajak. Sementara itu, perusahaan multinasional berupaya mengoptimalkan struktur pajak mereka untuk meminimalkan beban pajak melalui pemanfaatan anak perusahaan di luar negeri. Konsultan pajak memainkan peran penting dengan menyediakan keahlian dan strategi kepada perusahaan untuk navigasi dalam regulasi yang kompleks. Dalam arena ini, dinamika persaingan dan negosiasi antara aktor-aktor tersebut menentukan seberapa efektif penerapan aturan CFC di Indonesia. Pemahaman yang mendalam tentang interaksi dalam arena ini dapat membantu pemerintah merancang kebijakan yang lebih efektif dan adaptif dalam menghadapi tantangan penghindaran pajak internasiona

  • Regulasi yang lebih ketat,  Penerapan CFC di Indonesia dapat memperkuat pengawasan terhadap penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Ini sesuai dengan teori arena yang melihat regulasi sebagai alat untuk mengatur kekuatan pasar dan mengurangi ketidakadilan.
  • Penguatan system pajak nasional, Implementasi CFC berpeluang meningkatkan penerimaan pajak negara dengan menutup celah yang sering dimanfaatkan untuk tax avoidance. Teori arena mendukung langkah ini karena memperkuat posisi negara dalam persaingan global.
  • Kesadaran dan kepatuhan pajak, Melalui penerapan CFC, perusahaan dalam negeri akan lebih sadar dan patuh terhadap peraturan perpajakan, yang pada gilirannya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan. Ini sejalan dengan teori arena yang mendorong transparansi dan kesetaraan dalam regulasi pasar.
  • Penyesuaian praktik bisnis, Perusahaan harus menyesuaikan strategi bisnis mereka untuk mematuhi aturan CFC, yang dapat mendorong inovasi dan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan. Teori arena memandang hal ini sebagai peluang untuk menciptakan dinamika pasar yang lebih kompetitif dan berimbang .

Tantangan Penerapan Controlled Foreign Corporation Di Indonesia Jika Dikaitkan Dengan Teori Arena

Tantangan penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui Teori Arena dari Pierre Bourdieu. Teori ini melihat arena sebagai medan kompetisi di mana berbagai aktor berjuang untuk mendapatkan kapital ekonomi, sosial, dan simbolik. Dalam konteks CFC, aktor-aktor tersebut meliputi pemerintah, perusahaan multinasional, otoritas pajak, dan konsultan pajak. Pemerintah menghadapi tantangan dalam menutup celah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang memanfaatkan anak perusahaan di luar negeri untuk menunda pengakuan pendapatan dan mengurangi beban pajak. Perusahaan multinasional, di sisi lain, terus mencari strategi untuk memaksimalkan keuntungan dengan memanfaatkan regulasi yang ada. Otoritas pajak harus memastikan kepatuhan dan efektifitas aturan CFC, sementara konsultan pajak berperan dalam membantu perusahaan mengoptimalkan struktur pajak mereka. Interaksi dan negosiasi antara aktor-aktor ini menciptakan dinamika kompleks yang mempengaruhi implementasi aturan CFC. Oleh karena itu, untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu terus memperbarui regulasi dan meningkatkan kapasitas otoritas pajak dalam mendeteksi dan menindak praktik penghindaran pajak

  • Ketidak pastina hukum, Kurangnya kejelasan hukum mengenai penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) dapat menghambat implementasinya, menyebabkan ketidakpastian bagi perusahaan dan investor.
  • Peraktek penghindaran pajak, Perusahaan-perusahaan multinasional dapat menggunakan CFC sebagai alat untuk menghindari pajak, memanfaatkan celah dalam regulasi pajak dan mendapatkan keuntungan fiskal yang tidak seimbang .
  • Resistensi dari pihak terkait, Penerapan CFC dapat menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang terpengaruh, seperti perusahaan multinasional atau investor asing yang memanfaatkannya untuk keuntungan mereka.
  • Kesulitan dalam penegakan hukum, Tantangan dalam menegakkan regulasi terkait CFC bisa mendorong munculnya praktik-praktik penghindaran pajak yang tidak diinginkan, jika tidak ada penegakan hukum yang efektif.

 

Peluang Dan Tantanga CFC Di Indonesia Dengan Teori Praksis = Habitus + Kapital + Arena

Memahami peluang dan tantangan perpajakan dari controlled foreign corporations (CFC) di Indonesia melalui pendekatan teori Pierre Bourdieu melibatkan analisis beberapa konsep kunci yang dikembangkan oleh Bourdieu:

  • Habitus Menunjukkan kecenderungan atau disposisi pelaku ekonomi, termasuk pembuat kebijakan dan pengusaha, yang dipengaruhi oleh sejarah dan kebudayaan mereka. Dalam konteks perpajakan CFC, habitus dapat mempengaruhi cara perusahaan merespons regulasi pajak baru dan strategi yang mereka gunakan untuk mengoptimalkan keuntungan sambil mematuhi hukum pajak.
  • Ranah/ fiels Merupakan arena tempat berbagai aktor berinteraksi dan bersaing untuk sumber daya. Ranah perpajakan internasional adalah tempat berbagai negara, perusahaan multinasional, dan otoritas pajak berinteraksi. Tantangan yang dihadapi Indonesia adalah bersaing dengan yurisdiksi pajak lainnya untuk menarik investasi asing sambil mencoba mengurangi penghindaran pajak melalui CFC.
  • Modal, Bourdieu mengidentifikasi beberapa bentuk modal, termasuk modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik. Perusahaan menggunakan berbagai bentuk modal ini untuk mempengaruhi kebijakan dan memperkuat posisi mereka dalam ranah perpajakan internasional. Misalnya, modal sosial (jaringan dan hubungan) dapat membantu perusahaan dalam negosiasi pajak dan mendapatkan pengetahuan tentang strategi penghindaran pajak.

Dengan menggunakan konsep-konsep ini, kita dapat lebih memahami dinamika dan kompleksitas yang terlibat dalam perpajakan CFC di Indonesia dan bagaimana kebijakan dapat dirancang untuk memanfaatkan peluang sekaligus mengatasi tantangan yang ada.

Controlled Foreign Corporation Dikaitkan Dengan Teori PRAKSIS = HABITUS + KAPITAL + ARENA

Teori praktik Pierre Bourdieu yang mencakup konsep habitus, modal, dan lapangan (arena) dapat memberikan kerangka kerja yang berguna untuk memahami dinamika Controlled Foreign Corporations (CFC) di Indonesia. Habitus mengacu pada kebiasaan, keterampilan, dan watak yang tertanam yang diperoleh individu melalui pengalaman hidup mereka. Dalam konteks CFC, kebiasaan dapat berhubungan dengan praktik bisnis dan strategi keuangan yang dikembangkan perusahaan multinasional untuk menavigasi rezim perpajakan yang berbeda.  Modal tidak hanya bersifat ekonomi tetapi juga sosial, budaya, dan simbolik. Bagi CFC, modal ekonomi adalah hal yang terpenting karena melibatkan sumber daya keuangan dan aset yang dikelola lintas negara. Modal sosial mencakup jaringan dan hubungan dengan penasihat pajak dan otoritas local. Lapangan mewakili ruang atau arena sosial tempat terjadinya interaksi. Dalam hal ini, bidangnya mencakup lingkungan perpajakan internasional, kerangka peraturan, dan pasar global yang kompetitif. CFC beroperasi dalam bidang ini, terus-menerus bernegosiasi dan menyusun strategi untuk mengoptimalkan posisi pajak mereka. Dalam Penerapan pada CFC, Praktik pengelolaan CFC melibatkan interaksi antara kebiasaan, modal, dan lapangan. Perusahaan menggunakan kebiasaan mereka (pengetahuan dan pengalaman) untuk menavigasi lingkungan perpajakan yang kompleks dan memanfaatkan modal mereka untuk mempertahankan daya saing dan kepatuhan. Tantangan utama bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang memiliki CFC adalah mematuhi peraturan dividen, yang mengharuskan pengelolaan pendapatan asing secara hati-hati untuk menghindari denda pajak yang berat. Strateginya termasuk memanfaatkan modal sosial dan ekonomi untuk mempengaruhi kebijakan perpajakan dan menggunakan kebiasaan mereka untuk mengembangkan mekanisme perencanaan pajak yang canggih. Aturan CFC yang efektif membantu pemerintah mencegah penghindaran pajak dan memastikan perpajakan yang adil. Bagi perusahaan, memahami dan menjalankan aturan-aturan ini secara strategis dapat menghasilkan kewajiban perpajakan yang lebih optimal dan hasil keuangan yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun