Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pajak International - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC Di Indonesia, Pendekatan Teori Pierre Bourdieu - Prof Apollo

12 Juni 2024   20:14 Diperbarui: 12 Juni 2024   20:16 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Peluang Penerapan Controlled Foreign Corporation Di Indonesia Jika Dikaitkan Dengan Teori Habitus

Melalui perspektif habitus, penerapan aturan CFC di Indonesia menciptakan peluang untuk memperkuat penerimaan pajak negara dengan meminimalkan penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh korporasi besar melalui struktur perusahaan internasional. Dengan demikian, pemahaman mendalam tentang kebiasaan dan pola perilaku wajib pajak (habitus), serta pengetahuan tentang sumber daya yang mereka miliki (kapital), dapat membantu otoritas pajak dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif di arena perpajakan ini.

Teori habitus Pierre Bourdieu dapat digunakan untuk menganalisis penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia. Habitus mengacu pada kebiasaan, keterampilan, dan watak yang tertanam yang diperoleh individu melalui pengalaman hidup mereka, yang membentuk persepsi dan tindakan mereka.

Peluang Penerapan CFC di Indonesia:

  • Adaptasi perusahaan artinya Perusahaan yang memiliki habitus yang kuat dalam manajemen pajak dan pemahaman regulasi internasional akan lebih mampu beradaptasi dengan penerapan CFC. Mereka dapat mengembangkan strategi yang sesuai untuk meminimalisir dampak negatif dari regulasi baru.
  • Pemahaman dan kepatuhan, Dengan habitus yang terbangun dari pengalaman dan pengetahuan tentang peraturan pajak internasional, perusahaan dapat lebih memahami dan mematuhi aturan CFC, menghindari sanksi, dan menjaga reputasi mereka di pasar global.
  • Pengaruh modal sosial artinya  Modal sosial seperti jaringan dengan otoritas pajak, konsultan, dan ahli hukum dapat dimanfaatkan untuk memahami perubahan peraturan dan mendapatkan nasihat yang tepat. Habitus dalam membangun dan memanfaatkan jaringan ini akan memberikan keunggulan kompetitif.
  • Pengemangan kebijakan internal, Perusahaan dengan habitus yang inovatif dan fleksibel dapat mengembangkan kebijakan internal yang proaktif untuk mengelola risiko pajak yang berkaitan dengan CFC, memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dan optimalisasi pajak.

Secara keseluruhan, penerapan aturan CFC di Indonesia memiliki peluang yang baik jika didukung oleh habitus yang kuat dalam manajemen pajak dan kepatuhan regulasi. Perusahaan perlu beradaptasi dan memanfaatkan modal sosial mereka untuk mengembangkan strategi yang efektif.

Peluang penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui teori habitus Pierre Bourdieu, yang juga menekankan bagaimana norma, nilai, dan praktik sehari-hari membentuk tindakan individu dan kelompok. Dalam konteks CFC, pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan aturan ini untuk membentuk kebiasaan dan praktik baru di kalangan perusahaan multinasional terkait pelaporan keuangan dan kewajiban pajak mereka. Dengan penerapan aturan CFC yang ketat, perusahaan-perusahaan akan terdorong untuk lebih transparan dan patuh terhadap regulasi pajak internasional, yang pada akhirnya dapat mengubah habitus bisnis menjadi lebih etis dan bertanggung jawab.

Selain itu, penerapan CFC dapat memperkuat kebiasaan pelaporan yang akurat dan jujur dalam lingkup internasional, mengurangi praktik penghindaran pajak, dan mendorong keadilan dalam sistem perpajakan. Peluang ini mencakup edukasi dan pelatihan bagi perusahaan mengenai pentingnya compliance dan transparansi, yang secara bertahap akan membentuk habitus baru dalam dunia bisnis. Dengan demikian, melalui habitus yang terbentuk dari penerapan aturan CFC, Indonesia dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan penerimaan pajak negara

Penerapan Tantangan Controlled Foreign Corporation di Indonesia jika Dikaitkan dengan Teori Habitus

Dalam konteks CFC, tantangan utama terletak pada kebiasaan perusahaan besar yang menggunakan anak perusahaan di luar negeri untuk menunda pengakuan pendapatan, sehingga mengurangi beban pajak mereka. Kebiasaan ini, atau habitus, terbentuk dari praktek-praktek bisnis yang mengedepankan efisiensi pajak. Selain itu, kapital yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut, baik dalam bentuk pengetahuan hukum maupun sumber daya finansial, memungkinkan mereka untuk merancang struktur yang kompleks guna menghindari pajak. Arena perpajakan Indonesia, dengan peraturan yang terus berkembang, berusaha menutup celah-celah ini namun seringkali tertinggal dari kreativitas penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, memahami dan mengubah habitus para pelaku bisnis melalui penegakan hukum yang lebih ketat dan edukasi tentang kewajiban pajak, serta memperkuat regulasi perpajakan, menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ini secara efektif.

Teori habitus Pierre Bourdieu memberikan kerangka kerja yang berguna untuk memahami tantangan penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia. Habitus mengacu pada kebiasaan, keterampilan, dan watak yang tertanam dalam yang diperoleh individu dan kelompok melalui pengalaman hidup mereka. Ini mempengaruhi persepsi, pikiran, dan tindakan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun