Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 8 - Pajak International - Pemajakan Pada Dividen, Bunga dan Capital Gain -Prof Apollo

17 Mei 2024   22:17 Diperbarui: 18 Mei 2024   08:11 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Soal 1: 

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

a. Menentukan Nilai Minimum dari Persamaan

Menentukan nilai minimum dengan subsitusi X = -3 (lihat gambar)  kedalam persamaan Y 

Y (-3) = (-3)2+6(-3)-12)

= 9-18-12

= -21 jadi Y = -21 (Nilai Minimum)

b. Menentukan Nilai Akhir Pajak yang Harus Dibayar

Untuk menentukan nilai akhir pajak yang harus dibayar berdasarkan persamaan tersebut, kita perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku. Misalkan tarif pajak yang dikenakan adalah t = misalkan 20% (bunga tabungan) dengan

Rumus (Nilai  pajak  = t x (nilai minium )) jadi = 20% x (-21) = - 4,2

-4,2 artinya nilai akhir pajak yang harus di bayar PT. ABC dari persamaan tersebut dengan asumsi pengenaan pajak 20% untuk pasal 4 ayat 2 adalah RP. 4,2 jt (nilai potensi pajak yang harus di bayar)

Soal 2: 

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

1. Menghitung jumlah pajak X selama 3 tahun 

Nilai persamaan X,Y, dan Z (lihat gambar)

Jadi nilai dividen (X) 2020: (3) + 2021 (7) + 2022 (4) + 2023 (1) = 15/n artinya jumlah dividen 15% pertahun sesuai pasal 23 badan/BUT

Jadi nilai bunga (Y) 2020: (4) + 2021 (-3) + 2022 (2) + 2023 (-1) = 2/n artinya jumlah bunga 20% pertahun sesuai pengenaan pajak pasal 4 ayat 2 final

Jadi nilai capital gain (Z) 2020: (1) + 2021 (-4) + 2022 (5) + dan 2023 (2) = 4 artinya jumlah capital gain pada pasal 4 ayat 2 pengenaan pajak sebesar 10%

2. Penyelesaian Kurang Bayar atau Lebih Bayar

a. Dividen (X)

Case: PT Buana Meruya Selatan, Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor barang elektronik. Pada tahun 2023, perusahaan ini membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya. 

  • Berikut adalah data yang relevan:

Dividen yang dibagikan: Rp.500.000.000

Tarif pajak dividen: 15%

Pajak yang telah dipotong oleh perusahaan: Rp.70.000.000

  • Penyelesaian case dividen:

Jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan

Pajak dividen = dividen x tarif pajak

Pajak dividen = Rp.500.000 x 15% = Rp.75. 000.000

  • Kurang bayar atau lebih bayar:

Pajak yang telah dipotong perusahaan = Rp.70.000.000

Pajak yang seharusnya dibayarkan Rp.75.000.000

Karena pajak yang dipotong lebih kecil daripada pajak yang seharusnya dibayrkan, maka terjadi kurang bayar sebesar: Kurang bayar = Rp. 75.000.000 - Rp.70.000.000 =  Rp.5.000.000

b. Bunga (Y)

Case: PT Buana Meruya Selatan, Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor mesin industri. Pada tahun 2023, PT Buana Meruya Selatan, tbk mendapatkan pinjaman dari bank luar negeri dengan bunga sebesar Rp.200.000.000. 

Berikut adalah data yang relevan:

  • Bunga pinjaman yang diterima:

Tarif pajak bunga: 20%

Pajak yang telah dipotong oleh perusahaan: Rp.35.000.000

Penyelesaian case Bunga

  • Jumlah pajak yang seharusnya di bayarkan

Pajak bunga = bunga x tarif pajak

Pajak bunga = Rp.200.000.000 x 20% = Rp.40.000.000

  • Kurang bayar atau lebih bayar

Pajak yang telah dipotong perusahaan = Rp.35.000.000

Pajak yang seharusnya dibayarkan Rp.40.000.000

Karena pajak yang dipotong lebih kecil daripada pajak yang seharusnya dibayarkan, maka terjadi kurang bayar sebesar: Kurang bayar = Rp.40.000.000 - Rp.35.000.000 =  Rp.5.000.000

c. Capital Gain (Z)

Case: PT Buana Meruya Selatan, Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor barang elektronik. Pada tahun 2023, perusahaan ini menjual aset berupa saham yang dimilikinya sejak tahun 2019. 

  • Berikut adalah data transaksi:

Harga beli saham pada tahun 2019: Rp.500.000.000

Harga jual saham pada tahun 2023: Rp.800.000.000

Tarif pajak atas capital gain: 10%

Pajak yang telah dipotong perusahaan: Rp.25.000.000

  • Penyelesaian case:

Capital gain yang diperoleh

Capital gain yang diperoleh: capital gain = harga jual - harga beli

Capital gain = Rp.800.000.000 - Rp.500.000.000 = Rp300.000.000

  • Jumlah pajak yang seharusnya

Pajak Capital gain = Capital gain x tarif pajak

Capital gain = Rp.300.000.000 x 10% = 30.000.0000

  • Kurang atau lebih bayar

Pajak yang telah dipotong = Rp25.000.000

Pajak yang seharusnya dibayarkan = Karena pajak yang telah dipotong lebih kecil daripada pajak yang seharusnya dibayarkan, maka terjadi kurang bayar sebesar:  kurang bayar = Rp.30.000.000 - Rp.25.000.000 = Rp. 5.000.000


d. Penyelesaian kurang bayar 

  • PT Buana Meruya Selatan, Tbk harus membayar tambahan sebesar Rp.5.000.000 untuk Dividen, Bunga, dan Capital gain
  • Perusahaan harus melaporkan SPT Pembetulan untuk mengoreksi pajak yang telah dilaporkan.
  • Perusahaan mungkin dikenakan denda administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Rekomendasi Tax Planning

Berikut adalah beberapa rekomendasi agar PT Buana Meruya Selatan, Tbk melakukan tax planning yang baik:

  • Berkonsultasilah secara teratur dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan pemahaman dan penerapan peraturan perpajakan yang terbaru.
  • Pastikan semua transaksi dan dokumentasi keuangan tercatat dengan rapi dan akurat untuk memudahkan pelaporan pajak yang benar.
  • Manfaatkan semua insentif pajak yang tersedia seperti pengurangan pajak, pembebasan, atau insentif investasi.
  • Lakukan pelaporan pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi administrasi.
  • Lakukan review dan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan mengidentifikasi potensi risiko pajak.
  • Buat perencanaan keuangan yang mencakup strategi pajak jangka panjang untuk meminimalkan beban pajak secara legal.

 

Soal 3: Jenis dan tarif pajak atas Dividen, Bunga, dan Capital Gain 

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

1. Membuat Contoh Mengenai Dividen, Bunga dan Capital Gain pasal 4 ayat 2, PPh pasal 23, 26 dan 24

a. Dividen (PPh Pasal 23)

PT. MNO  membagikan dividen sebesar Rp200.000.000 kepada para pemegang sahamnya yang merupakan wajib pajak dalam negeri. Tarif PPh Pasal 23 atas dividen adalah 15%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dipotong atas dividen tersebut dan Berapa jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham setelah pemotongan pajak?

  • Penyelesaian: 

Pajak dividen = 15% x Rp.200.000.000 = Rp.30.000.000

Dividen bersih = Rp. 200.000.000-Rp.30.000.000=Rp. 170.000.000

b. Bunga (PPh Pasal 4 ayat 2)

Tuan X memiliki deposito di bank yang menghasilkan bunga sebesar Rp.50.000.000 dalam satu tahun. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito adalah 20%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito tersebut dan Berapa jumlah bunga bersih yang diterima Tuan X setelah pemotongan pajak?

  • Penyelesaian case:

Pajak Bunga = 20% x Rp.50.000.000 = Rp.10.000.000

Bunga Bersih = Rp.50.000.000-Rp.10.000.000 = Rp.40.000.000

c. Capital Gain (PPh Pasal 4 ayat 2)

Tuan Y menjual saham yang dimilikinya dengan harga Rp.300.000.000. Harga beli saham tersebut adalah Rp.200.000.000. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas capital gain adalah 0,1% dari nilai bruto penjualan saham. Hitunglah jumlah pajak yang harus dibayarkan atas capital gain tersebut dan Berapa jumlah capital gain bersih yang diterima Tuan Y setelah pemotongan pajak?

  • Penyelesaian:

Pajak Capital gain = 0.1% x Rp.300.000.000= Rp.300.000

Capital gan bersih = Rp.300.000.000-Rp.300.000=Rp.299.700.000

d. Dividen (PPh Pasal 26)

PT XYZ memberikan dividen sebesar Rp.100.000.000 kepada pemegang saham luar negeri. Tarif PPh Pasal 26 atas dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri adalah 20%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dipotong atas dividen tersebut, dan Berapa jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham luar negeri setelah pemotongan pajak?

  • Penyelesaian:

Pajak dividen = 20% x Rp.100.000.000=Rp.20.000.000

Dividen bersih= Rp.100.000.000 -- Rp.20.000.000=Rp.80.000.000

 

e. Dividen (PPh Pasal 24)

PT DEF menerima dividen dari anak perusahaan di luar Negeri sebesar Rp500.000.000. Pajak yang sudah dibayar di luar negeri adalah Rp50.000.000. Tarif PPh Badan di Indonesia adalah 22%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia setelah kredit pajak luar negeri dan Berapa total pajak yang harus dibayar PT DEF di Indonesia?

  • Penyelesaian:

Pajak terutang di Indonesia = 22% x Rp.500.000.000 = Rp.110.000.000

Kredit pajak luar Negeri= Rp.50.000.000

Pajak yang harus dibayarkan di Indonesia=Rp.110.000.000-Rp.50.000.000 =Rp.60.000.000


2. Kritik Mengenai Dividen, Bunga, dan Capital Gain Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 23, 26, dan 24

a. PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 mengatur tentang pajak final atas penghasilan tertentu, termasuk dividen, bunga, dan capital gain. Berikut beberapa kritik terhadap ketentuan ini:

  • Pengenaan pajak final atas dividen dan bunga dapat mengakibatkan beban pajak yang tidak proporsional bagi investor kecil dibandingkan dengan investor besar. Hal ini karena tarif pajak yang tetap tanpa memperhitungkan progresivitas penghasilan.
  • Pajak yang sudah dipotong bersifat final dan tidak bisa dikreditkan terhadap pajak penghasilan tahunan. Ini bisa merugikan wajib pajak yang total penghasilannya lebih rendah dari batas pengenaan pajak progresif.
  • Penggunaan pajak final untuk capital gain dapat menciptakan disinsentif untuk investasi jangka panjang karena keuntungan modal dari investasi jangka panjang dikenakan pajak secara langsung tanpa memperhitungkan inflasi. 

b. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan jasa lainnya yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Beberapa kritik terhadap ketentuan ini adalah:

  • Kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dapat menambah beban administrasi bagi perusahaan, terutama perusahaan kecil dan menengah yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menangani hal ini secara efisien.
  • Ada potensi terjadinya double taxation jika penghasilan yang sama dikenakan PPh Pasal 23 dan kemudian dikenakan lagi dalam perhitungan pajak penghasilan tahunan tanpa ada mekanisme pengkreditan yang memadai.

c. PPh Pasal 26 

PPh Pasal 26 mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, termasuk dividen, bunga, royalti, dan lain-lain. Kritik terhadap ketentuan ini mencakup:

  • Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri bisa mencapai 20%, yang dianggap tinggi dan bisa mengurangi daya tarik investasi asing di Indonesia.
  • Meskipun ada tax treaty yang bisa mengurangi tarif pajak, tidak semua wajib pajak luar negeri dapat memanfaatkannya karena prosedur administrasi yang rumit dan memakan waktu.

 

d. PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 mengatur tentang kredit pajak luar negeri, yang memungkinkan wajib pajak dalam negeri untuk mengkreditkan pajak yang sudah dibayar di luar negeri terhadap pajak penghasilan di Indonesia. Kritik terhadap ketentuan ini meliputi:

  • Kredit pajak dibatasi sebesar pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama. Hal ini dapat menyebabkan wajib pajak tidak bisa mengkreditkan seluruh pajak yang telah dibayarkan di luar negeri jika tarif pajak di negara tersebut lebih tinggi.
  • Proses verifikasi dan dokumentasi untuk mengklaim kredit pajak bisa menjadi sangat rumit dan memerlukan banyak dokumen pendukung, yang dapat menyulitkan wajib pajak dalam praktiknya.

Daftar Pustaka

PPh Pasal 23. Https://Djpb.Kemenkeu.Go.Id/Kppn/Bandaaceh/Id/Layanan/Perpajakan/Pph-Pasal-23.Html

Panduan Pajak Penghasilan Pph Pasal 24. Https://Klikpajak.Id/Blog/Pph-24/#:~:Text=Pph%20Pasal%2024%20adalah%20peraturan,Terutang%20yang%20dimiliki%20di%20Indonesia.

Arti Pph 26: Kriteria, Tarif, Dan Ketentuan Perhitungannya. Https://Pina.Id/Artikel/Detail/Arti-Pph-26-Kriteria-Tarif-Dan-Ketentuan-Perhitungannya-Kwdrfv0ckkx

Pajak Penghasilah Pasal 4 Ayat (2). Https://Djpb.Kemenkeu.Go.Id/Kppn/Kotabumi/Id/Informasi/Perpajakan/Pph-Pasal-4-Ayat-2.Html

Peraturan Pemerintah Nomor : 9 TAHUN 2021 (Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha). Https://Datacenter.Ortax.Org/Ortax/Aturan/Show/17321

Penjelasan Peraturan Pajak. Https://Jdih.Kemenkeu.Go.Id/Fulltext/2008/36TAHUN2008UUPenj.Htm

Pajak Terutang: Pengertian, Contoh, Perhitungan, Cara Bayar. Https://Klikpajak.Id/Blog/Pajak-Terutang-Pengertian-Contoh-Perhitungan-Cara-Bayar/

Cara Menghitung Dividen Dan Tarif Pajaknya. Https://Www.Pajak.Com/Pajak/Cara-Menghitung-Dividen-Dan-Tarif-Pajaknya/

Rumus Contoh Perhitungan Pph Pasal 23 Sewa Dan Dividen. Https://Klikpajak.Id/Blog/Perhitungan-Pph-23-Dan-Contoh/

Contoh Perhitungan PPN : Kurang Bayar, Lebih Bayar, Nihil. Https://Klikpajak.Id/Blog/Cara-Menghitung-Ppn-Kurang-Bayar-Ppn-Lebih-Bayar-Dan-Ppn-Nihil/

Apa Itu Capital Gain? Ini Arti, Jenis, & Cara Menghitungnya. Https://Www.Ocbc.Id/Id/Article/2021/06/02/Capital-Gain-Adalah

Rohali, S. I., & Utomo, R. (2022). Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Dividen Serta Dampaknya Bagi Pertumbuhan Investasi Di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Filipina. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 529-549. Https://Doi.Org/10.31092/Jpi.V6i2s.1842

Subjek, Objek, Tarif Pph 26 / 23 Terbaru Dan Pph Pasal 26 Ayat 4. Https://Klikpajak.Id/Blog/Tarif-Pph-23-26-Dan-Perhitungan/

Menghitung Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor. Https://Bctemas.Beacukai.Go.Id/Yuk-Belajar-Menghitung-Bea-Masuk-Bm-Dan-Pajak-Dalam-Rangka-Impor-Pdri/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun