PT. MNO Â membagikan dividen sebesar Rp200.000.000 kepada para pemegang sahamnya yang merupakan wajib pajak dalam negeri. Tarif PPh Pasal 23 atas dividen adalah 15%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dipotong atas dividen tersebut dan Berapa jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham setelah pemotongan pajak?
- Penyelesaian:Â
Pajak dividen = 15% x Rp.200.000.000 = Rp.30.000.000
Dividen bersih = Rp. 200.000.000-Rp.30.000.000=Rp. 170.000.000
b. Bunga (PPh Pasal 4 ayat 2)
Tuan X memiliki deposito di bank yang menghasilkan bunga sebesar Rp.50.000.000 dalam satu tahun. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito adalah 20%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito tersebut dan Berapa jumlah bunga bersih yang diterima Tuan X setelah pemotongan pajak?
- Penyelesaian case:
Pajak Bunga = 20% x Rp.50.000.000 = Rp.10.000.000
Bunga Bersih = Rp.50.000.000-Rp.10.000.000 = Rp.40.000.000
c. Capital Gain (PPh Pasal 4 ayat 2)
Tuan Y menjual saham yang dimilikinya dengan harga Rp.300.000.000. Harga beli saham tersebut adalah Rp.200.000.000. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas capital gain adalah 0,1% dari nilai bruto penjualan saham. Hitunglah jumlah pajak yang harus dibayarkan atas capital gain tersebut dan Berapa jumlah capital gain bersih yang diterima Tuan Y setelah pemotongan pajak?
- Penyelesaian:
Pajak Capital gain = 0.1% x Rp.300.000.000= Rp.300.000
Capital gan bersih = Rp.300.000.000-Rp.300.000=Rp.299.700.000
d. Dividen (PPh Pasal 26)
PT XYZ memberikan dividen sebesar Rp.100.000.000 kepada pemegang saham luar negeri. Tarif PPh Pasal 26 atas dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri adalah 20%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dipotong atas dividen tersebut, dan Berapa jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham luar negeri setelah pemotongan pajak?
- Penyelesaian:
Pajak dividen = 20% x Rp.100.000.000=Rp.20.000.000
Dividen bersih= Rp.100.000.000 -- Rp.20.000.000=Rp.80.000.000
Â
e. Dividen (PPh Pasal 24)
PT DEF menerima dividen dari anak perusahaan di luar Negeri sebesar Rp500.000.000. Pajak yang sudah dibayar di luar negeri adalah Rp50.000.000. Tarif PPh Badan di Indonesia adalah 22%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia setelah kredit pajak luar negeri dan Berapa total pajak yang harus dibayar PT DEF di Indonesia?
- Penyelesaian:
Pajak terutang di Indonesia = 22% x Rp.500.000.000 = Rp.110.000.000
Kredit pajak luar Negeri= Rp.50.000.000
Pajak yang harus dibayarkan di Indonesia=Rp.110.000.000-Rp.50.000.000 =Rp.60.000.000
2. Kritik Mengenai Dividen, Bunga, dan Capital Gain Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 23, 26, dan 24