Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 8 - Pajak International - Pemajakan Pada Dividen, Bunga dan Capital Gain -Prof Apollo

17 Mei 2024   22:17 Diperbarui: 18 Mei 2024   08:11 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT. MNO  membagikan dividen sebesar Rp200.000.000 kepada para pemegang sahamnya yang merupakan wajib pajak dalam negeri. Tarif PPh Pasal 23 atas dividen adalah 15%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dipotong atas dividen tersebut dan Berapa jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham setelah pemotongan pajak?

  • Penyelesaian: 

Pajak dividen = 15% x Rp.200.000.000 = Rp.30.000.000

Dividen bersih = Rp. 200.000.000-Rp.30.000.000=Rp. 170.000.000

b. Bunga (PPh Pasal 4 ayat 2)

Tuan X memiliki deposito di bank yang menghasilkan bunga sebesar Rp.50.000.000 dalam satu tahun. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito adalah 20%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito tersebut dan Berapa jumlah bunga bersih yang diterima Tuan X setelah pemotongan pajak?

  • Penyelesaian case:

Pajak Bunga = 20% x Rp.50.000.000 = Rp.10.000.000

Bunga Bersih = Rp.50.000.000-Rp.10.000.000 = Rp.40.000.000

c. Capital Gain (PPh Pasal 4 ayat 2)

Tuan Y menjual saham yang dimilikinya dengan harga Rp.300.000.000. Harga beli saham tersebut adalah Rp.200.000.000. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas capital gain adalah 0,1% dari nilai bruto penjualan saham. Hitunglah jumlah pajak yang harus dibayarkan atas capital gain tersebut dan Berapa jumlah capital gain bersih yang diterima Tuan Y setelah pemotongan pajak?

  • Penyelesaian:

Pajak Capital gain = 0.1% x Rp.300.000.000= Rp.300.000

Capital gan bersih = Rp.300.000.000-Rp.300.000=Rp.299.700.000

d. Dividen (PPh Pasal 26)

PT XYZ memberikan dividen sebesar Rp.100.000.000 kepada pemegang saham luar negeri. Tarif PPh Pasal 26 atas dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri adalah 20%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dipotong atas dividen tersebut, dan Berapa jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham luar negeri setelah pemotongan pajak?

  • Penyelesaian:

Pajak dividen = 20% x Rp.100.000.000=Rp.20.000.000

Dividen bersih= Rp.100.000.000 -- Rp.20.000.000=Rp.80.000.000

 

e. Dividen (PPh Pasal 24)

PT DEF menerima dividen dari anak perusahaan di luar Negeri sebesar Rp500.000.000. Pajak yang sudah dibayar di luar negeri adalah Rp50.000.000. Tarif PPh Badan di Indonesia adalah 22%. Hitunglah jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia setelah kredit pajak luar negeri dan Berapa total pajak yang harus dibayar PT DEF di Indonesia?

  • Penyelesaian:

Pajak terutang di Indonesia = 22% x Rp.500.000.000 = Rp.110.000.000

Kredit pajak luar Negeri= Rp.50.000.000

Pajak yang harus dibayarkan di Indonesia=Rp.110.000.000-Rp.50.000.000 =Rp.60.000.000


2. Kritik Mengenai Dividen, Bunga, dan Capital Gain Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 23, 26, dan 24

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun