a. PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2 mengatur tentang pajak final atas penghasilan tertentu, termasuk dividen, bunga, dan capital gain. Berikut beberapa kritik terhadap ketentuan ini:
- Pengenaan pajak final atas dividen dan bunga dapat mengakibatkan beban pajak yang tidak proporsional bagi investor kecil dibandingkan dengan investor besar. Hal ini karena tarif pajak yang tetap tanpa memperhitungkan progresivitas penghasilan.
- Pajak yang sudah dipotong bersifat final dan tidak bisa dikreditkan terhadap pajak penghasilan tahunan. Ini bisa merugikan wajib pajak yang total penghasilannya lebih rendah dari batas pengenaan pajak progresif.
- Penggunaan pajak final untuk capital gain dapat menciptakan disinsentif untuk investasi jangka panjang karena keuntungan modal dari investasi jangka panjang dikenakan pajak secara langsung tanpa memperhitungkan inflasi.Â
b. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan jasa lainnya yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Beberapa kritik terhadap ketentuan ini adalah:
- Kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dapat menambah beban administrasi bagi perusahaan, terutama perusahaan kecil dan menengah yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menangani hal ini secara efisien.
- Ada potensi terjadinya double taxation jika penghasilan yang sama dikenakan PPh Pasal 23 dan kemudian dikenakan lagi dalam perhitungan pajak penghasilan tahunan tanpa ada mekanisme pengkreditan yang memadai.
c. PPh Pasal 26Â
PPh Pasal 26 mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, termasuk dividen, bunga, royalti, dan lain-lain. Kritik terhadap ketentuan ini mencakup:
- Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri bisa mencapai 20%, yang dianggap tinggi dan bisa mengurangi daya tarik investasi asing di Indonesia.
- Meskipun ada tax treaty yang bisa mengurangi tarif pajak, tidak semua wajib pajak luar negeri dapat memanfaatkannya karena prosedur administrasi yang rumit dan memakan waktu.
Â
d. PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 mengatur tentang kredit pajak luar negeri, yang memungkinkan wajib pajak dalam negeri untuk mengkreditkan pajak yang sudah dibayar di luar negeri terhadap pajak penghasilan di Indonesia. Kritik terhadap ketentuan ini meliputi:
- Kredit pajak dibatasi sebesar pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama. Hal ini dapat menyebabkan wajib pajak tidak bisa mengkreditkan seluruh pajak yang telah dibayarkan di luar negeri jika tarif pajak di negara tersebut lebih tinggi.
- Proses verifikasi dan dokumentasi untuk mengklaim kredit pajak bisa menjadi sangat rumit dan memerlukan banyak dokumen pendukung, yang dapat menyulitkan wajib pajak dalam praktiknya.
Daftar Pustaka
PPh Pasal 23. Https://Djpb.Kemenkeu.Go.Id/Kppn/Bandaaceh/Id/Layanan/Perpajakan/Pph-Pasal-23.Html