Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 7 - Tax Audit - Bentuk Persamaan Math, Transfer Pricing - Prof Apollo

15 Mei 2024   22:53 Diperbarui: 15 Mei 2024   23:02 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Document pribadi. (2024)

X2-6X+9=-100/2

X2=-6X

X=3 

Dengan persamaan tersebut nilai x yang ditemukan adalah 3 yang artinya tingkat TP selalu berkaitan dengan angkat 3 seperti yang dijelaskan pada laporan badan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan: Pusat Penelitian Dan Pengembangan Pengawasan, Dalam laporan tersebut  menyatakan bahwa kasus indikasi transfer pricing wajib pajak mengalami kerugian 3 tahun pajak. dalam laporan tersebut juga menyatakan dalam laporan Tax Justice Network melaporkan bahwa pada tahun  2021 setidaknya Indonesia mengalami kerugian pajak masing-masing sebesar  Rp31,850 triliun yang ada kaitannya dengan transfer pricing. Berdasarkan data yang tercantum, OECD menemukan total kasus transfer pricing di Indonesia berfluktuasi setiap tahunnya dari 2018, yaitu sebanyak 33 kasus, kemudian meningkat menjadi 37 kasus pada tahun 2019, pada tahun 2020 sebanyak 36 kasus, serta pada tahun 2021 terjadi sebanyak 31 kasus.

Nilai X pada Transfer pricing juga berkaitan mengenai ada 3 metode transfer pricing yang baru. Sesuai berdasarkan pengaturan terbaru dalam Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat penambahan 3 (tiga) metode transfer pricing dari sebelumnya 5 (lima) metode. Dengan demikian, terdapat 8 (delapan) metode transfer pricing yang dapat digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berikut ini 8 (delapan) metode transfer pricing yang dimaksud:

a. Metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable uncontrolled price/CUP) adalah metode transfer pricing yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

b. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) adalah metode transfer pricing yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

c. Metode biaya-plus (cost plus method) adalah metode transfer pricing yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d. Metode pembagian laba (profit split method) adalah metode transfer pricing berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

e. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) adalah metode transfer pricing yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun