Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Pajak International - Fenomena BEPS Action Plan Antara Realitas dan Paradoks Kepentingan Perpajakan - Prof Apollo

17 April 2024   08:20 Diperbarui: 17 April 2024   09:53 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paradoks kepentingan pajak mengacu pada situasi di mana individu atau entitas, seperti pejabat pajak, seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan pajak, namun mereka tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Ini menciptakan konflik kepentingan antara peran mereka sebagai pengawas atau penegak hukum pajak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Contoh seperti Rafael Alun Trisambodo, seorang mantan pejabat pajak yang terlibat dalam kasus ketidakpatuhan pajak, menunjukkan paradoks ini. Paradoks juga terjadi dalam konteks pajak internasional, di mana praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menyebabkan hilangnya pendapatan negara yang signifikan, meskipun tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan dan keadilan pajak global. Ini menciptakan ketegangan antara upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat sistem pajak internasional.

Apa kaitan Fenomena BEPS Action Plan dengan Realitas kepentingan perpajakan

Rencana Aksi BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) menjawab realitas kepentingan perpajakan dengan tujuan mencegah perusahaan multinasional mengeksploitasi kesenjangan dan kelemahan sistem perpajakan untuk mengurangi kewajiban perpajakannya. Fenomena ini, dimana perusahaan mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah, melemahkan keadilan dan integritas sistem perpajakan secara global. Inisiatif Rencana Aksi, yang dikembangkan oleh OECD, memberikan kerangka kerja bagi negara-negara untuk berkolaborasi dan menerapkan langkah-langkah untuk memerangi strategi penghindaran pajak. Rencana Aksi BEPS selaras dengan realitas kepentingan perpajakan dengan mengedepankan transparansi, keadilan, dan kerja sama antar negara untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan ditegakkan secara efektif dan bahwa keuntungan dikenakan pajak ketika kegiatan ekonomi terjadi.

Apa kaitan Fenomena BEPS Action Plan dengan paradoks kepentingan perpajakan

Fenomena Rencana Aksi BEPS bersinggungan dengan paradoks kepentingan perpajakan. Di satu sisi, Rencana Aksi BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), yang dikembangkan oleh OECD, bertujuan untuk mengatasi strategi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, yang mengikis basis pajak suatu negara. Namun terdapat paradoks mengenai kepentingan perpajakan, khususnya mengenai keseimbangan antara menarik investasi asing melalui insentif pajak dan menerapkan langkah-langkah untuk mencegah pengalihan keuntungan dan penghindaran pajak. Meskipun negara-negara berupaya mempertahankan daya saing dalam menarik investasi, negara-negara tersebut juga bertujuan untuk memastikan keadilan pajak dan mencegah terkikisnya basis pajak mereka. Hal ini menciptakan tantangan yang kompleks dalam merancang kebijakan perpajakan yang menyeimbangkan antara kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.

Bagaimana realitas kepentingan perpajakan dengan fenomena BEPS action plan

Kepentingan perpajakan, yang meliputi maksimalisasi penerimaan pajak dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, bertabrakan dengan fenomena BEPS Action Plan. Di satu sisi, negara-negara berusaha memastikan bahwa mereka dapat mengumpulkan pajak yang adil dari perusahaan multinasional, sementara di sisi lain, perusahaan-perusahaan tersebut berupaya memanfaatkan celah dalam hukum pajak untuk mengurangi kewajiban perpajakan mereka melalui praktik perpindahan laba dan erosi basis pajak. Sebagai tanggapan, BEPS Action Plan dirancang untuk mengatasi tantangan ini dengan memberikan kerangka kerja dan rekomendasi untuk memperbaiki kerentanan dalam sistem perpajakan global, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan tempat mereka melakukan bisnis. Namun, implementasi rencana ini menghadapi kompleksitas dalam menyeimbangkan antara mendorong investasi dan melindungi pendapatan pajak negara-negara.

Bagaimana Paradoks Kepentingan Perpajakan dengan Fenomena BEPS Action Plan

Paradoks kepentingan perpajakan muncul dalam konteks implementasi BEPS Action Plan. Di satu sisi, negara-negara ingin memaksimalkan penerimaan pajak dan memastikan perusahaan membayar pajak yang adil. Namun, di sisi lain, perusahaan cenderung mencari celah hukum untuk menghindari pajak, seperti dengan praktik perpindahan laba dan erosi basis pajak.

Fenomena BEPS Action Plan hadir sebagai upaya untuk menangani paradoks ini dengan mengeluarkan rekomendasi dan kerangka kerja untuk memperbaiki kerentanan dalam sistem perpajakan global. Meskipun demikian, implementasi rencana tersebut dapat memunculkan tantangan dalam menyeimbangkan antara mendorong investasi dan melindungi pendapatan pajak negara-negara. Dalam konteks ini, diperlukan kerjasama antarnegara dan pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang seimbang dan efektif.

Document Pribadi (2024)
Document Pribadi (2024)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun