Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Pajak International - Fenomena BEPS Action Plan Antara Realitas dan Paradoks Kepentingan Perpajakan - Prof Apollo

17 April 2024   08:20 Diperbarui: 17 April 2024   09:53 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi 8-10 berfokus pada transfer pricing. Hal ini mencakup penanganan permasalahan yang berkaitan dengan transaksi terkendali, khususnya transaksi yang tidak berwujud, dan memastikan bahwa hasil transfer pricing selaras dengan penciptaan nilai. Tindakan tersebut bertujuan untuk mencegah pengalihan keuntungan melalui misalokasi keuntungan yang dilakukan perusahaan multinasional. Hal ini mencakup penyesuaian terhadap Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD untuk mengatasi transaksi berisiko tinggi dan memastikan bahwa transaksi antar perusahaan terkait diberi harga yang tepat berdasarkan substansi ekonominya.

9. Action 11: Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Data Analysis

Aksi 11 berfokus pada penetapan metodologi untuk mengumpulkan dan menganalisis data terkait erosi dasar dan pengalihan keuntungan (BEPS). Tujuannya adalah untuk mengukur dan memantau dampak ekonomi dan fiskal dari praktik penghindaran pajak. Hal ini mencakup analisis berbagai faktor yang berkontribusi terhadap BEPS, seperti transfer pricing, aset tidak berwujud, dan strategi perencanaan pajak lainnya. Dengan mengumpulkan data yang komprehensif, pembuat kebijakan dapat lebih memahami cakupan permasalahan BEPS dan mengembangkan strategi efektif untuk mengatasinya.

10. Action 12: Mandatory Disclosure

Tindakan 12 berfokus pada merekomendasikan penerapan aturan pengungkapan wajib. Aturan-aturan ini dirancang untuk memaksa wajib pajak dan penasihat untuk mengungkapkan pengaturan perencanaan pajak yang agresif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan memberikan otoritas pajak akses awal terhadap informasi mengenai praktik perpajakan yang berpotensi berisiko. Dengan mewajibkan pengungkapan, suatu negara dapat dengan cepat merespons risiko pajak yang muncul dan meningkatkan kemampuan mereka untuk memerangi strategi penghindaran pajak.

11. Action 13: Country By Country Reporting

Berdasarkan Aksi BEPS 13, perusahaan multinasional (MNE) diberi mandat untuk menyiapkan laporan Negara demi Negara (CbC). Laporan ini memberikan data agregat mengenai alokasi pendapatan global, pajak yang dibayarkan, dan indikator tertentu mengenai lokasi kegiatan ekonomi di antara yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan memfasilitasi penetapan harga transfer tingkat tinggi dan penilaian risiko terkait BEPS lainnya. OECD telah merilis panduan untuk memberikan kejelasan kepada administrasi perpajakan dan kelompok MNE mengenai penerapan Pelaporan Negara-demi-Negara.

12. Action 14: Mutual Agreement

Aksi 14 berfokus pada Prosedur Kesepakatan Bersama (MAP). Prosedur ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara administrasi perpajakan dari yurisdiksi yang berbeda mengenai penerapan perjanjian perpajakan dan atribusi keuntungan kepada wajib pajak masing-masing. Tujuannya adalah untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif untuk mencegah pajak berganda dan memastikan penerapan ketentuan perjanjian pajak yang tepat. Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang BEPS telah menetapkan standar minimum dan praktik terbaik untuk menilai kerangka hukum dan administratif yurisdiksi mengenai implementasi MAP.

13. Action 15: Multilateral Instrument

Aksi 15 berfokus pada pengembangan Instrumen Multilateral (MLI). Instrumen ini bertujuan untuk mengubah perjanjian pajak bilateral yang sudah ada antara beberapa pihak secara bersamaan. Daripada mengubah perjanjian secara terpisah, MLI menawarkan pendekatan yang lebih efisien untuk menerapkan rekomendasi BEPS di berbagai yurisdiksi. Hal ini memungkinkan negara-negara untuk mengadopsi langkah-langkah untuk mencegah erosi dasar dan pengalihan keuntungan (BEPS) tanpa perlu melakukan negosiasi ulang perjanjian bilateral secara ekstensif. MLI membahas berbagai langkah terkait perjanjian pajak untuk mencegah BEPS, memberikan solusi nyata untuk menutup kesenjangan dalam perjanjian yang ada dan meningkatkan kerja sama perpajakan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun