Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Pajak International - Fenomena BEPS Action Plan Antara Realitas dan Paradoks Kepentingan Perpajakan - Prof Apollo

17 April 2024   08:20 Diperbarui: 17 April 2024   09:53 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Action 3: Controlled Foreign Compani

Aksi 3 ini berfokus pada rekomendasi untuk desain peraturan Controlled Foreign Company (CFC). Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah dengan mendirikan anak perusahaan di lokasi tersebut. Aspek-aspek utama dari Tindakan 3 meliputi:

  • Rekomendasi untuk Peraturan CFC > Aksi 3 memberikan panduan mengenai perumusan undang-undang domestik mengenai peraturan CFC. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aturan-aturan ini secara efektif menangkal strategi penghindaran pajak yang melibatkan penggunaan anak perusahaan asing.
  • Elemen Penyusun Aturan CFC yang Efektif > Rekomendasi OECD disajikan sebagai elemen dasar untuk merancang aturan CFC yang efektif. Blok bangunan ini berfungsi sebagai kerangka bagi yurisdiksi untuk mengembangkan peraturan yang disesuaikan dengan keadaan spesifik mereka.
  • Meningkatkan Transparansi Pajak > Dengan menerapkan peraturan CFC yang kuat, negara-negara dapat meningkatkan transparansi pajak dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar bagian pajak mereka secara adil di yurisdiksi tempat mereka beroperasi

4. Action 4: Limitation On Interest Deductions

Aksi 4 berfokus pada membatasi erosi dasar yang melibatkan pengurangan bunga. Hal ini bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional mengeksploitasi beban bunga untuk mencapai pengurangan pajak yang berlebihan atau untuk membiayai kegiatan yang menghasilkan pendapatan yang dikecualikan atau ditangguhkan. Poin-poin penting mengenai Aksi 4 meliputi:

  • Pendekatan Umum > Pendekatan yang direkomendasikan secara langsung menghubungkan pengurangan bunga bersih suatu entitas dengan tingkat aktivitas ekonominya, memastikan bahwa pengurangan tersebut selaras dengan penghasilan kena pajak.
  • Mencegah Pengurangan Berlebihan > Dengan membatasi pengurangan biaya pendanaan bersih, Aksi 4 mencegah eksploitasi biaya bunga untuk pengurangan pajak yang berlebihan.
  • Menargetkan Erosi Basis > Fokus utama Aksi 4 adalah untuk mengatasi strategi erosi basis yang melibatkan manipulasi pengurangan bunga, sehingga menjaga pendapatan pajak dan mendorong perpajakan yang adil

5. Action 5: Harmful Tax Practices

Aksi 5 berfokus pada penanganan praktik perpajakan yang merugikan untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan perpajakan yang adil secara global. Poin-poin penting meliputi:

  • Standar Global > Aksi 5 menetapkan standar global untuk mencegah penyalahgunaan rezim pajak preferensial, memastikan bahwa pendapatan bisnis mobile tidak dapat diparkir di yurisdiksi dengan pajak nol atau rendah tanpa aktivitas ekonomi yang besar.
  • Tinjauan Sejawat > Yurisdiksi menjalani tinjauan sejawat untuk menilai penerapan standar internasional berdasarkan Aksi 5. Tinjauan ini mencakup bidang-bidang seperti penerapan kriteria "aktivitas substansial" dan kerangka transparansi untuk pertukaran informasi mengenai peraturan perpajakan.
  • Partisipasi Indonesia > Indonesia, seperti yurisdiksi lainnya, berpartisipasi dalam penerapan Aksi 5 untuk melawan praktik perpajakan yang merugikan. Hal ini melibatkan penanganan rezim pajak preferensial, tarif atau basis pajak yang dapat dinegosiasikan, dan memastikan transparansi dalam pertukaran informasi perpajakan.

6. Action 6: Prevention Of Tax Treaty Abous

Aksi 6 ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak, khususnya treaty shopping, yang merupakan sumber utama kekhawatiran BEPS. Treaty shopping melibatkan individu atau entitas yang mencoba mengakses secara tidak langsung manfaat perjanjian pajak antara dua yurisdiksi. Tindakan tersebut berfokus pada penetapan langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan tersebut dan memastikan bahwa perjanjian pajak digunakan sesuai tujuan yang dimaksudkan, bukan untuk strategi penghindaran pajak yang dibuat-buat.

7. Action 7: Permanent Establishment Status

Aksi 7 berfokus pada pencegahan penghindaran status bentuk usaha tetap (PE) secara artifisial dalam perjanjian pajak. Hal ini membahas pengaturan bermotif pajak yang dirancang untuk menghindari pembuatan PE, yang dapat mengarah pada penghindaran pajak. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bisnis dikenakan pajak secara tepat di yurisdiksi tempat mereka melakukan aktivitas ekonomi yang signifikan, terlepas dari struktur hukumnya untuk menghindari klasifikasi PE. Hal ini melibatkan modifikasi definisi PE dalam perjanjian pajak untuk melawan strategi yang bertujuan menghindari status PE secara artifisial.

8. Action 8-10: Transfer Pricing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun