Permasalahan dari adanya Fenomena ini perlu pembenahan dari berbagai pihak: 1) Kalangan artis: meningkatkan modal pendidikan, keahlian dan pengalaman dalam dunia politik, serta tidak hanya mengandalkan modal populartitasnya dalam mendapatkan elektabilitas. 2) partai politik: memberikan pengalaman, pelatihan, dan pengetahuan politik terlebih dahulu terhadap bacaleg yang diusung.
3) pemerintah: mengadakan pendidikan politik bagi masyarakat, memberikan test mengenai pengalaman, pelatihan, dan pengetahuan politik terhadap kandidat bacaleg terlebih dahulu, serta membuat UU yang mengatur kewajiban partai politik dalam memberikan pengalaman, pelatihan, dan pengetahuan politik bagi kepada kadernya. 4) Masyarakat: lebih selektif dalam menentukan pilihannya di pemilu 2024, agar menemukan wakil rakyat yang amanah dan bisa membangun Indonesia.
Daftar Pustaka
Akbar, A. (2021). Artis dan Politik Studi Pencalonan Artis-Artis Sebagai Calon Legislatif Oleh Partai Nasdem Pada Pemilihan Legislatif 2019.
Fikri, L. R. (2012, Desember 9). Fenomena Artis Dikancah Politik Serta Pengaruhnya Terhadap Budaya Politik Indonesia. https://luthfyrijalulfikri.blogspot.com/2012/12/fenomena-artis-dikancah-politik-serta_9.html
Lubis, S. (2015). ARTIS DAN KEGIATAN POLITIK: STUDI KETERLIBATAN ARTIS PADA PEMILU LEGISLATIF 2014. Ilmu dan Budaya, 39(44), 5209–5226.
Nabilah, R., Izomiddin, I., & Harahap, R. (2022). Fenomena Rekrutmen Artis Anggota Legislatif Ditinjau dari Perspektif Teori Partai Politik. Jurnal Prodi Ilmu Politik, 1(2), 81–92.
Ridha, M. (2020). Teori motivasi Mcclelland dan implikasinya dalam pembelajaran PAI. Palapa, 8(1), 1–16.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H