Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kisah Galangan Kapal Jiangnan (Chiangnan) Go Internasional

13 September 2024   14:49 Diperbarui: 13 September 2024   14:51 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya, Pabrik Jiangnan memanfaatkan momentum tersebut dan secara bertahap mengembangkan dan membangun kapal pengangkut gas cair tipe bebek semi-dingin (semi-refrigerated duck-type liquefied gas ships) mulai dari 2.000 meter kubik hingga 22.000 meter kubik juga telah dikembangkan, termasuk pengangkut gas cair berpendingin penuh 25.000 meter kubik, 39.000 meter kubik, dan 78.500 meter kubik.

Dan menjadi "juara nasional" dalam pengembangan dan pengembangan kapal berbahan bakar gas cair.

Pada tahun 1990, produksi pembuatan kapal tahunan Jiangnan Shipyard melebihi 200.000 ton, menjadikannya "galangan kapal terkuat di Tiongkok" baik dari segi hasil pembuatan kapal maupun tingkat kekuatan industri kapal.

Resiko dalam tansaksi pembuatan kapal besar dan canggih

Namun, seperti keadaan yang selalu bergejolak, jalan menuju inovasi juga tidak akan berjalan mulus. Pada tahun 1980-an, ketika Galangan Kapal Jiangnan mulai memproduksi kapal berbahan bakar gas cair dengan nilai tambah teknis yang tinggi, pasar pelayaran internasional terus mengalami depresi, dan kesulitan pengiriman kapal merupakan hal biasa dalam industri pembuatan kapal.

Galangan Kapal Jiangnan mengalami kesulitan ini dalam proses pembuatan dan pengiriman kapal berteknologi tinggi.

Pada akhir tahun 1990-an, ketika semua karyawan Pabrik Jiangnan bekerja lembur untuk melaksanakan konstruksi sesuai dengan persyaratan kontrak, krisis keuangan lainnya terjadi di Asia Tenggara, dan masalah terjadi pada rantai modal pemesan kapal pihak asing.

Oleh karena itu, mereka mencoba segala cara untuk menunda kemajuan pembuatan kapal. Menurut kontrak, jika Pabrik Jiangnan tidak berhasil mengirimkan kapal dalam jangka waktu yang ditentukan, pemesan kapal dapat membatalkan order kapalnya, dan mendapatkan kembali dana dan mengenakan denda tambahan, yang dapat menyebabkan Pabrik Jiangnan menderita kerugian ekonomi yang serius.

Perbedaan terbesar antara produk kapal dan produk lainnya terletak pada karakteristik kontraknya yaitu "menerima pesanan terlebih dahulu lalu memproduksi" dan "menentukan produksi berdasarkan kontrak". Karena transaksi penjualan kapal melibatan suatu transaksi dengan jumlah uang yang besar, harga satu kapal sedikitnya bisa jutaan dolar, yang termasuk pembiayaan, penjaminan, perubahan nilai tukar, dan banyak faktor risiko lainnya, sehingga produksi hanya dapat ditentukan berdasarkan pada kepastian kontrak penjualan.

Dan kapal gas cair ini berbeda dengan kapal curah, kapal curah itu seperti mobil biasa. Jika Anda tidak menginginkannya, saya bisa menjualnya ke pihak lain pengguna kapal pada umunya. Lain lagi dengan kapal gas cair, kapal ini hanya bisa khusus digunakan di medan khusus, dan memiliki kapal spesifikasi tertentu dan pelayaran tertentu. Jika pembeli kapal yang sudah menentukan spesifikasi tertentu tidak menginginkannya lagi, kapal tersebut akan tidak berguna dan akan menjadi rongsokan.

Orang-orang Jiangnan terpaksa berada dalam situasi putus asa, sehingga harus menggunakan cara-cara yang tidak konvensional untuk menghadapi kesulitan yang tidak masuk akal yang ditimbulkan oleh pengawas yang ditugaskan pemesan kapal di pabrik Jiangnan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun