Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perkembangan Alutsista Jepang Dan Amandemen "Konstitusi Perdamaian"

8 Desember 2017   08:22 Diperbarui: 8 Desember 2017   17:22 2849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 9 "Konstitusi Perdamaian Jepang". Dasar  dari Pasal 9 adalah bahwa Jepang tidak dapat memiliki militer pertahanan nasional. Sekarang, masih memiliki JSDF, tapi JSDF bukan militer dalam arti sebenarnya dari istilah kata tersebut. Ini belum menjadi negara yang "normal".

Sebagai contoh, ketika sampai pada hak untuk berperang, itu tidak dapat menggunakan kekuatan militer sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan internasional. Bahkan jika itu adalah untuk pulau Diaoyu, jika benar-benar menggunakan metode untuk menyatakan perang untuk berperang melawan Tiongkok, atau berperang untuk merebut Karang Atol Liancourt dengan ROK/Korsel, mereka tidak memiliki hak itu. Ini akan menjadi ilegal dalam hukum internasional. Jadi masih ada hal-hal yang belum terselesaikan.

Ini juga alasan utama Shinzo Abe telah memeras otaknya begitu lama untuk mengubah konstitusi. Abe telah merancang proses tiga langkah untuk mempromosikan amandemen konstitusi.

Langkah pertama: pada 1 Juli 2014, partai berkuasa Jepang secara resmi mengumumkan "pembebasan bersyarat dari larangan hak untuk membela diri secara kolektif."

Langkah kedua: pada 16 Juli 2015, Diet Nasional Jepang mengeluarkan undang-undang keamanan yang baru.

Langkah ketiga: pada bulan Maret 2016, undang-undang keamanan baru diimplementasikan secara resmi.

Salah satu ciri unik dari undang-undang keamanan adalah bahwa jika salah satu sekutunya diserang, JSDF diizinkan melakukan serangan balik. Itulah poin pertama. Poin kedua adalah bahwa jika sebuah negara yang terkait dengan keamanan domestik Jepang diserang, dan akan mengancam keamanan domestik Jepang, maka Jepang akan melakukan serangan balik.

Berdasarkan undang-undang keamanan ini, JSDF bisa melancarkan serangan. Jadi dengan cara inilah kekuatan Jepang yang benar-benar defensif JSDF, dapat ditingkatkan dan dapat menyerang luar negeri-benar-benar menyerang melalui kebijakan pertahanan taktis di Jepang. Ini adalah peningkatan kemampuan pertahanan Jepang secara keseluruhan sejak akhir P.D. II. Ini telah melewati dari hak bela diri unilateral untuk membela diri secara kolektif.

Sebagai tambahan, "Three Principles on Arms Exports/Tidak Prinsip Untuk Ekspor Senjata" yang selalu membatasi ekspor senjata Jepang secara resmi digantikan oleh "Tiga Prinsip Transfer Peralatan dan Teknologi Pertahanan" pada tahun 2014.

Meskipun tiga prinsip baru melonggarkan pembatasan ekspor senjata dan teknologi militer Jepang, namun tidak menambah banyak poin pada kinerja penjualan militer Jepang. Sampai hari ini, Jepang hanya berhasil menjual kepada Angkatan Laut India dua belas pesawat amphibi US-2i senilai sekitar 1,65 miliar USD.

Sumber: www.indiastrategic.in
Sumber: www.indiastrategic.in
Selain itu, pesawat amphibi semacam ini terutama digunakan untuk pencarian dan penyelamatan (search & rescue), bukan peralatan tempur tradisional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun