Banyak orang sudah tahu ada alasan historis Jepang telah kehilangan hak untuk memiliki angkatan bersenjatanya sendiri setelah berakhirnya P.D. II. Tapi meskipun setelah angkatan bersenjatanya dibangun kembali dan berkembang, tetap saja disebut "Pasukan Bela Diri Jepang" atau "Japan Self-Defense Force (JSDF)"
Setelah Jepang menyerah tanpa syarat pada akhir P.D. II, Diet atau Parlemen Jepang pada 3 Nopember, 1946 mensahkan "Konstitusi Perdamaian (Peace Constituion)" yang effektif berlaku sejak 7 Mei 1947. Â Khusus untuk pasal 9 disebutkan kausul dalam konstitusi nasional Jepang, yang melarang perang digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan perselisihan internasional yang melibatkan negara.
Pasal 9 Â Konstitusi Jepang:
Dengan berpikir tulus demi sebuah perdamaian internasional berdasarkan keadilan dan ketertiban, rakyat Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan ancaman atau penggunaan kekuatan sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan internasional.
(2) Untuk mencapai tujuan paragraf diatas, angkatan darat, laut, dan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan pernah dipertahankan. Hak kebangsaan negara tidak akan diakui.
( Article 9 of the Japanese constitution
Aspiring sincerely to an international peace based on justice and order, the Japanese people forever renounce war as a sovereign right of the nation and the threat or use of force as means of settling international disputes.
(2) To accomplish the aim of the preceding paragraph, land, sea, and air forces, as well as other war potential, will never be maintained. The right of belligerency of the state will not be recognized. )
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Jepang telah mengembangkan kekuatan militernya berdasarkan evolusi sistem keamanan, dan telah melakukan terobosan baru terutama dalam hal perbaikan dan peningkatan alutsistanya.
Jika kita kaji secara seksama kekuatan militer Jepang sekarang, telah termasuk salah satu yang berkekuatan tertinggi yang jarang di dunia.