Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ini Alasan Tiongkok Menolak Keputusan Tribual Arbitrase Filipina

26 Juli 2016   20:22 Diperbarui: 28 Juli 2016   15:50 1730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaian analis bahkan prihatin bahwa ini bahkan berbahaya untuk seluruh kawasan. Dengan dukungan dari negara-negara utama/besar ekstrateritorial kepada beberapa negara di kawasan ini secara sepihak, tanpa otorisasi, dan mendistorsi hukum internasional yang kemudian digunakan untuk menciptakan ketidak stabilan di kawasan Laut Tiongkok Selatan.

Jika hal ini dilakukan, banyak analis yang mengkhawatirkan akan semakin banyak situasi yang sama akan terjadi di kawasan lain di masa yang akan datang. Dari sudut internasional, ini jelas merupakan sinyal yang sangat berbahaya, karena adanya undang-undang internasional dan domestik yang berbeda.

Hukum internasional adalah jenis dokumen internasional yang semua negara berdaulat menyepakati melalui konsensus melalui proses negosiasi. Ini adalah janji antara semua negara. Dan jika sekarang ada beberapa negara yang melanggar janji ini, dan menafsirkan hukum internasional tanpa otorisasi dengan menggunakan metode mereka sendiri. Jika preseden ini tidak terkendalikan, di masa depan akan lebih banyak kasus di masyarakat internasional yang akan menyalah gunakan hukum internasional.

Seorang mantan penasehat hukum dari Kantor Luar Negeri & Kesemakmuran Inggris (the UK’s Foreign & Commonwealth Office) – Chris Whomersley, baru-baru ini menerbitkan sebuah artikel yang menuliskan, bahwa jika arbitrase memungkinkan Filipina untuk mengingkari janjinya dalam Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut Tiongkok Selatan (DOC), dan terus mendorong maju arbitrase, metode (cara) ini untuk menangni masalah ini, maka akan menajdi “pratek buruk” yang akan menyebabkan potensi gangguan bagi stabilitas keseluruhan hubungan internasional.*1

Whomersley sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam hukum di luar negeri Inggris dan di Kantor Kesemakmuran Inggris, seorang yang pengalamannya tidak diragukan lagi dalam hukum maritim internasional. Dan juga banyak ahli hukum internasioanl yang berpendapat sama.

(*1 The South China Sea: The Award of the Tribunal in the Case Brought by Philippines against China—A Critique  by  Chris Whomersley.  The Author 2016. Published by Oxford University Press 

Chinese Journal of International Law Advance Access published June 6, 2016)

Kerusakan Jenis Apa Arbitrase Laut Tiongkok Selatan

Pada 22 Januari 2013, Departemen Luar Negeri Filipina merilis pernyataan resmi bahwa mereka menyerahkan sengketa Pulau Huangyan ke tribunal arbitrase, seperti yang tertulis dalam UNCLOS biasanya prosedur ini akan berlangsung lebih dari dua tahun.

Pernyataan yang disampaikan untuk arbitrase untuk Laut Tiongkok Selatan terutama termasuk empat permintaan: sembilan garis putus Tiongkok tidak sah bahwa Tiongkok hanya memiliki pulau dan karang di sekitar Pulau Huangyan; fasilitas bawah air dalam sembilan garis putus Tiongkok ilegal; dan pelecehan maritim Tiongkok atas warga Filipina itu ilegal.

Empat pemintaan Filipina diatas lebih kearah isu kedaulatan, sehingga dalam kenyataan ini bukan sengekta yurisksi (masalah hukum), ini lebih kearah sengketa kedaulatan, dan UNCLOS tidak memiliki yurisdiksi dalam hal masalah ini.  Demikian menurut para ahli hukum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun