Jadi sudah sangat tepat pada tahun 1991, Indonesia memprakarsai pertemuan pertama tahunan resmi “The South China Sea Workshop” (Lokakarya Laut Tiongkok Selatan) dari enam negara yang bermasalah dengan Kep. Sparatly untuk menemukan solusi damai bagi yang bersengketa. Sesuai dengan amanah dari mukadimah UUD 45 kita alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
(Habis)
Sumber & Referensi : media TV & Tulisan Luar dan Dalam Negeri
http://tuku.military.china.com/military/html/2010-06-03/143004_1383321.htm
http://www.japanfocus.org/-carlyle_A_-Thayer/3813/article.html
http://wantchinatimes.com/news-subclass-cnt.aspx?cid=1101&MainCatID=11&id=20150804000119
ASEAN’S Code of Conduct in the South China Sea: A Litmus Test for Community-Building? By Carlyle A. Thayer
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H