Yang artinya: “hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” Q.S. At-Talaq [65]:7
2. Tabungan
Manusia harus menyiapkan masa depannya karena masa depan merupakan masa yang tidak diketahui keadaannya. Dalam ekonomi penyiapan masa depan dapat dilakukan melalui tabungan.
3. Konsumsi sebagai tanggung jawab sosial
Konsumsi yang dimaksud adalah kewajiban mengeluarkan zakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi. Islam sangat melarang penumpuka harta, yang akan berakibat terhentinya arus peredaran harta, merintangi efisiensi usaha, dan pertukaran komoditas produksi dalam perekonomian
Rozalinda (2017:107) Islam tidak melarang manusia untuk memenuhi kebutuhan ataupun keinginannya. Selama hal itu mendatangkan maslahah dan tidak mendatangkan mafsadah. Konsep keperluan dasar dalam islam sifatnya tidak statis, artinya keperluan dasar bagi pelaku ekonomi bersifat dinamis merujuk pada tingkat ekonomi yang ada pada masyarakat. Dapat saja pada tingkat ekonomi tertentu sebuah barang dikonsumsi karena motivasi keinginan. Pada tingkat ekonomi yang lebih baik barang tersebut menjadi kebutuhan.
Dalam islam, pemenuhan kebutuhan hidup manusia sama dengan teori Moslow yang diawali dari kebutuhan pokok atau dasar. Menurut teori yang menganut pola ekonomi invidualistik-materialistik ini, keperluan hidup berawal dari pemenuhan keperluan hidup yang bersifat dasar (basic need).
Kebutuhan harus dipenuhi agar sesuatu berfungsi secara sempurna. Dalam perspektif ekonomi islam, semua barang dan jasa yang membawa pengaruh pada kemaslahatan disebut kebutuhan manusia. Misalnya, seorang muslim sudah mempunyai makanan yang banyak namun, pakaiannnya masih sedikit. Agar mendapatkan kepuaasan yang sama diperlukan pengurangan konsumsi makanan sehingga, memperoleh satu tambahan unit pakaian.
Jadi, kita sebagai penerus islam harus menjadi seorang konsumen sesuai ajaran islam, serta harus mengetahui konsumsi dalam ajaran islam mana yang dilarang dan mana yang dianjurkan. Sehingga, kita dapat menjadi konsumen generasi generasi penerus islam yang baik.
GOMAWO
DAFTAR PUSTAKA
- Rosyidi, Suherman.2012. Pengantar Teori Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers
- Rozalinda.2017. Ekonomi Islam. Depok: Rajawali Pers
- Nur Rianto Al Alif, M.2017. Pengantar Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia