4. Amanah (responsibility)
Dalam hal konsumsi, manusia dapat berkehendak bebas, tetapi ia harus mempertanggung jawabkan atas kebebasan tersebut, baik terhadap keseimbangan alam, masyarakat, diri sendiri, maupun di akhirat kelak.
5. Halal
Dalam kerangka acuan islam, barang-barang yang dapat dikonsumsi hanyalah barang-barang yang menunjukkan nila-nilai kebaikan, kesucian, keindahan, dan menimbulkan kemaslahatan untuk umat, baik secara material maupun spiritual. Sebaliknya benda-benda tang buruk, tidak suci (najis), tidak bernilai, tidak dapat digunakan dan tidak dapat dianggap sebagai barang-barang konsumsi dalam islam yang dapat menimbulkan kemudharatan apabila di konsumsi akan dilarang. Sesuai Q.S. Al-baqarah [2]: 173.
Yang artinya: "sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha penyanyang." (Q.S. Al-Baqarah [2]: 173)
6. Sederhana
Islam sangat melarang perbuatan yang melampaui batas (israf), termasuk pemborosan dan berlebih-lebihan yaitu menbuang-buang harta dan menghambur-hamburkannya tanpa faedah serta manfaat dan hanya memperturutkan nafsu. Sesuai Q.S. Al-Isra' [17]: 26-27.
Yang artinya: "dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." (Q.S. Al-Isra' [17]: 26-27).Â
Sedangkan menurut Kafh (1995) sasaran konsumsi bagi konsumen muslim adalah:
1. Kosnsumsi untuk diri sendiri atau keluarga
Tidak dibenarkan konsumsi yang dilakukan oleh seorang yang berakibat pada kesengsaraan diri maupun keluarga karena kekikirannya, Allah melarang perbuatan kikir. Sesuai Q.S. At-Talaq [65]: 7.