Mohon tunggu...
Money

Konsumen Penerus Generasi Islam

28 Februari 2019   01:39 Diperbarui: 28 Februari 2019   08:51 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

4. Amanah (responsibility)

Dalam hal konsumsi, manusia dapat berkehendak bebas, tetapi ia harus mempertanggung jawabkan atas kebebasan tersebut, baik terhadap keseimbangan alam, masyarakat, diri sendiri, maupun di akhirat kelak.

5. Halal

Dalam kerangka acuan islam, barang-barang yang dapat dikonsumsi hanyalah barang-barang yang menunjukkan nila-nilai kebaikan, kesucian, keindahan, dan menimbulkan kemaslahatan untuk umat, baik secara material maupun spiritual. Sebaliknya benda-benda tang buruk, tidak suci (najis), tidak bernilai, tidak dapat digunakan dan tidak dapat dianggap sebagai barang-barang konsumsi dalam islam yang dapat menimbulkan kemudharatan apabila di konsumsi akan dilarang. Sesuai Q.S. Al-baqarah [2]: 173.

Yang artinya: "sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha penyanyang." (Q.S. Al-Baqarah [2]: 173)

6. Sederhana

Islam sangat melarang perbuatan yang melampaui batas (israf), termasuk pemborosan dan berlebih-lebihan yaitu menbuang-buang harta dan menghambur-hamburkannya tanpa faedah serta manfaat dan hanya memperturutkan nafsu. Sesuai Q.S. Al-Isra' [17]: 26-27.

Yang artinya: "dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." (Q.S. Al-Isra' [17]: 26-27). 

Sedangkan menurut Kafh (1995) sasaran konsumsi bagi konsumen muslim adalah:

1. Kosnsumsi untuk diri sendiri atau keluarga

Tidak dibenarkan konsumsi yang dilakukan oleh seorang yang berakibat pada kesengsaraan diri maupun keluarga karena kekikirannya, Allah melarang perbuatan kikir. Sesuai Q.S. At-Talaq [65]: 7.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun