Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo-Tata Cara Pemajakan Untuk UMKM (CPMK 3)

10 Oktober 2021   22:16 Diperbarui: 10 Oktober 2021   22:26 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan terbitnya PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, maka mencabut beberapa PP antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
  2. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 20l3 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 66); dan
  3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 222).

Mengenai tata cara pemajakan UMKM terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 atau Pasal 17 ayat (2a) dan 31E ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008.

PP No. 23 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan juga insentif bagi UMKM dengan menekankan pengurangan tarif menjadi 0,5%. Kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PP No. 23 Tahun 2018 ini didasari dengan maksud:

  1. Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan,
  2. Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi,
  3. Mengedukasi masyarakat untuk transparansi,
  4. Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.

Dengan Tujuan:

  1. Kemudahan bagi masyrakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,
  2. Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat,
  3. Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Besar tarif pajak UMKM sebesar 0.5% dari omzet dengan syarat omzet selama satu tahun sebelumnya tidak lebih dari 4.8 miliar. Pajak ini dibayarkan tiap bulan maksimal pada tanggal 10. Cara menghitungnya cukup mudah yaitu, 0.5% X total omzet selama satu bulan.

Contohnya bila usaha anda memiliki omzet sebesar Rp50.000.000,-. Pajak yang harus anda bayar sebesar 0.5% x Rp50.000.000,- = Rp250.000,-.

Selain itu, ada ketentuan tambahan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PP No. 23 Tahun 2018, untuk dapat menggunakan tarif ini berdasarkan jenis usahanya, yaitu:

  1. WP Orang Pribadi bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% hanya dalam jangka waktu 7 tahun
  2. WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun
  3. WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Pembatasan waktu ini bertujuan memberikan kesempatan UMKM untuk belajar pembukuan dan membuat pelaporan keuangan sesuai dengan Pasal 17 ayat (2a) dan 31E ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008.

Mengingat PP 23 Tahun 2018 memiliki batas waktu pemakaiannya. Sudah semestinya WP OP maupun badan mulai mempelajari metode pembukuan. Sebab metode pembukuan memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan metode pencatatan. Selain mengehemat Pajak,  Metode pembukuan dapat digunakan sebagai bahan Analisa dari usaha WP OP dan WP Badan itu sendiri. Laporan dari Metode Pembukuan pun dapat memudahkan WP saat ada pemeriksaan oleh DJP, serta memudahkan WP untuk mendapatkan sumber modal tambahan dari pihak ketiga.

Akan tetapi fakta dilapangan sampai saat ini sebagian besar wajib pajak orang pribadi maupun UMKM-UMKM baru belum memahami maksud dan tujuan digunakannya jangka waktu tersebut serta apa yang harus dilakukan setelah jangka waktu tersebut nantinya akan terlewati.

Untuk itu peran penyuluhan dan sosialisasi perlu ditingkatkan lagi tidak hanya fokus kepada besarnya tarif dan bagaimana tata cara penyetoranya tapi yang penting disampaikan adalah terkait penentuan jangka waktu tersebut serta peningkakan edukasi apa yang harus dilakukan jika jangka waktu tersebut terlewati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun