Sejatinya, memang ketika membaca kita harus memperhatikan beberapa hal. Seorang kawan pernah menyingkatnya dengan singkatan TELAT (Text, Location, Ambience, Time).Â
Artinya, ketika membaca kita harus memperhatikan jenis bacaan, lokasi tempat membaca, lingkungan sekitar, dan waktu membaca.
Jenis bacaan bermacam-macam. Ibarat puasa, jenis bacaan juga ada yang hukumnya wajib, sunnah, makruh, dan ada juga yang haram untuk dibaca.
Bagi umat Islam, membaca kitab suci Al-Qur'an adalah kewajiban, walaupun tidak disyariatkan waktu dan tempat khusus untuk membacanya.Â
Yang disyariatkan sebagai hak bagi umat Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur'an dan melakukannya sesuai kemampuan.
Membaca buku yang bermanfaat diluar kitab suci Al-Qur'an hukumnya sunnah. Seperti halnya sunnah, membaca buku yang bermanfaat ada yang sangat dianjurkan, dan ada yang hanya dianjurkan saja.Â
Membaca buku dengan tujuan untuk memperkuat ilmu keagamaan termasuk membaca yang sangat dianjurkan. Sedangkan membaca buku dengan tujuan menambah ilmu dan wawasan itu dianjurkan saja.
Membaca buku yang hanya bertujuan untuk kesenangan hukumnya makruh untuk dilakukan. Artinya, boleh dilakukan, akan tetapi tidak boleh diutamakan prioritasnya, dan juga jangan sampai berlebihan membacanya.Â
Di era ini, banyak sekali sumber bacaan yang hanya mengedepankan kesenangan, tanpa mengedepankan manfaat yang bisa diambil dari isi bacaan.Â
Sebagai contoh, banyak beredar komik atau novel yang jika ditimbang tidak terlalu banyak manfaatnya bagi si pembaca.
Selain itu, membaca buku ada juga yang hukumnya haram. Misalnya, membaca buku yang berhubungan dengan pornografi atau membaca buku yang isinya lebih banyak memberikan kemudharatan bagi si pembaca.