Negara yang saya maksud di sini adalah konteks tiga pilar yaitu Eksekutif-Legislatif-Yudikatif. Eksekutif harus dapat memfasilitasi komunitas dokter dengan regulasi-regulasi yang menciptakan rasa nyaman dalam memberikan pelayanan dan mendorong mutu pelayanan terus ditingkatkan. Legislatif harus menyokong dengan perundang-undangan serta politik anggaran yang menata system pelayanan kedokteran di Indonesia menjadi lebih baik. Dan yang terakhir Yudikatif, seharusnya memberi rasa perlindungan bukan ancaman terhadap pelayanan kedokteran. Hukum seharusnya dapat memberi arah yang benar bagi warga Negara untuk menjalankan tugas dan kewajibannya bukan malah memberikan bidikan sanksi sehingga warga Negara harus tertekan dan terintimidasi.
Â
Saya yakin, setiap dokter yang pernah melafazkan Sumpah Dokternya akan terus menjaga dirinya berjalan dalam tuntunan Sumpahnya. Sumpah yang dilafazkan atas nama Tuhannya, yang kelak meminta pertanggungjawabannya. Sumpah ini juga yang terus menjaga dokter sebagai profesi luhur. Semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H