Kemenag di dalam konteks ini, perlu juga untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional terkait penanggulangan ini. Apalagi akibat yang dikhawatirkan dari ujaran kebencian dan hoaks ini adalah masalah kerukunan sosial dan umat beragama.
Sehingga penanganan kerukunan beragama ini bukan semata-mata menjadi urusan domestik atau regional saja, tetapi juga sudah merupakan urusan dunia internasional. Di sinilah pentingnya Kemenag melakukan kerja sama internasional terkait urusan tersebut.
***
Akhir kata, urusan ujaran kebencian dan hoaks bukanlah hal yang sepele. Penanganan terhadapnya tidak bisa dilakukan sendiri atau otonomi oleh sebuah lembaga atau kementerian. Ia merupakan masalah bersama Bangsa Indonesia.
Di dalam konteks ini, maka Kemenag bisa melakukan beragam upaya mulai dari regulasi, hukum, edukasi, sosialisasi dan aksi-aksi sosial lainnya dalam rangka mengantisipasi dan menangkal ujaran kebencian dan hoaks ini. (*)