Sebaliknya, pengguna dapat melaporkan pelanggaran ke yang berwenang untuk mengambil tindakan pada pengelola situs media sosial. Jika mereka menolak, mereka mungkin bisa kehilangan lisensinya.
2. Ikut merumuskan self-regulation media sosial
Saat ini, perusahaan media sosial seperti YouTube, Facebook, dan Twitter bertanggung jawab untuk membuat dan menegakkan kebijakan mengenai ujaran kebencian dan hoaks. Dalam hal ini, Kemenag melalui kementerian dan lembaga terkait lainnya, bisa bekerja sama untuk mendorong budaya penyensoran terhadap konten yang berisi ujaran-ujaran kebencian dan hoaks ini.
Kepentingan Kemenag di sini adalah dalam rangka mendorong terciptanya iklim yang kondusif terhadap kerukunan umat beragama yang merupakan bagian dari tupoksinya. Oleh karena itu, tidak ada salahnya Kemenag ikut merumuskan dasar-dasar aturan yang terkait dengan konten-konten yang membahayakan kerukunan ini.
Perusahaan-perusahaan penyedia layanan media sosial internet, memiliki akses tak terbatas untuk bisa menyeleksi konten yang dianggap bisa memicu ancaman terhadap kerukunan beragama ini. Â Namun demikian, mereka juga perlu dibantu untuk membuat rumusan dan definisi-definisi mengenai hal tersebut sesuai dengan rumusan Kemenag.
3. Sinergi dengan kementerian dan lembaga lain
Beberapa bentuk kerja sama dan sinergi bisa dilakukan oleh Kemenag. Hal ini penting dilakukan karena urusan ujaran kebencian dan hoaks tidak bisa dilihat hanya dari segi urusan teknologi semata-mata sehingga hanya menjadi tanggung jawab Kominfo. Kerja sama ini di antaranya dengan Kominfo, kerja sama dengan penyedia-penyedia internet (ISP) serta terlibat dalam content filtering.
Kerja sama kelembagaan ini di samping dalam rangka merumuskan aturan-aturan dan perundang-undangan mengenai teknologi informasi, Kemenag memiliki peranan dan tanggung jawab dalam mengintegrasikan konsep-konsep etika dan moral kerukunan sosial keagamaan sebagai bagian tupoksi di bawah wewenangnya.
Kerukunan beragama, pendidikan karakter, pendidikan etika dan pendidikan agama adalah salah satu di antara sekian banyak konsep yang bisa dibawa dan diterjemahkan ke dalam ranah IT ini. Hal ini tentunya tidak bisa dilakukan sendiri di zaman informasi seperti sekarang ini. Sinergi, interkoneksi dan integrasi antara beberapa Kementerian dan lembaga mutlak diperlukan.
4. Pemberdayaan lembaga pendidikan
Kemenag memiliki kewenangan untuk menangani dan mengelola pendidikan seperti halnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Lembaga-lembaga pendidikan di bawahnya terutama yang terkait dengan lembaga pendidikan keagamaan.