Mohon tunggu...
Mahbub Setiawan
Mahbub Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Bukan siapa-siapa

1/2 kemanusiaan, 1/2 ketidaktahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jika Jadi Menteri Agama, Ini yang Kulakukan untuk Melawan "Hate Speech" dan "Hoax"

8 Juli 2018   11:23 Diperbarui: 8 Juli 2018   12:05 1334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (thinkstock)

Ujaran Kebencian dan Hoaks di Beberapa Negara

Dalam sebuah penelitian tentang penanggulangan ujaran kebencian, dikatakan bahwa beberapa negara, termasuk Amerika, Austria, Belgia, Kanada, Siprus, Inggris, Prancis, Jerman, India, Israel, Italia, Belanda dan Swiss, telah memberlakukan undang-undang yang menghukum penyebaran ujaran kebencian dan hoaks ini.

Bahkan Dewan Eropa (Council of Europe), sebuah organisasi internasional yang mempromosikan kerja sama di antara negara-negara Eropa tentang standar hukum, perlindungan hak asasi manusia dan pembangunan, berusaha untuk mempidanakan konten-konten online berbau rasis dan xenophobia.

Untuk masalah itu, European Commission against Racial Intolerance (ECRI) telah mengeluarkan protokol tambahan tentang ujaran kebencian sebagai tambahan pada Konvensi tentang Kejahatan Dunia Maya tahun 2000. Fakta ini menunjukkan bahwa masalah ujaran kebencian dan hoaks merupakan masalah universal di setiap negara di dunia.

Di Indonesia sendiri, seperti dirangkum oleh Institute for Criminal Justice Reform, penanganan terhadap masalah ujaran kebencian dan diskriminasi berbau SARA ini telah melahirkan beberapa aturan perundang-undangan. Misalnya, ini tertuang di dalam KUHP Pasal 156 , 156 a, 157; UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4, dan 16; Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45.

senentangnews.com
senentangnews.com
Langkah-langkah Antisipatif dan Penanggulangan

Beberapa langkah antisipasi dan penanggulangan menyebarnya ujaran kebencian dan hoaks ini bisa dilakukan oleh Kemenag dengan pendekatan struktural dan kultural. Secara rinci langkah-langkah yang bisa diambil meliputi: langkah perundang-undangan dan hukum, self-regulation oleh media sosial, sinergi kelembagaan, pemberdayaan lembaga pendidikan, aksi-aksi sosial dan kerja sama internasional.

1. Langkah perundang-undangan dan Peraturan

Di samping Undang-undang ITE yang sudah ada, salah satu opsi untuk menangani masalah ujaran kebencian dan hoaks di media sosial adalah mengajukan pembuatan undang-undang atau membuat peraturan yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk mendapatkan lisensi dari pemerintah jika ingin dipublikasikan di Internet.

Undang-undang atau peraturan tersebut mengamanatkan, bahwa penerbit atau media sosial internet harus beroperasi dalam kepentingan, kenyamanan dan kebutuhan publik. Sama seperti peraturan penyiaran, operator situs web media sosial harus mematuhi peraturan berbasis konten tertentu, khususnya pelarangan ujaran kebencian dan hoaks ini.

Melalui undang-undang atau peraturan ini, maka akan terdapat wewenang untuk memberlakukan aturan kepada penyedia konten di internet dan menanggapi keluhan pengguna. Tetapi hal ini tidak dimaksudkan untuk memantau konten online secara langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun