Mengenai pedagang ini, bisa saja yang dimaksud adalah para pelaku ekonomi nasional dan para pemilik modal yang sangat kuat. Kalau tidak kuat bagaimana mungkin sebuah waralaba swalayan bisa sampai menggurita dan menerobos ke jalan-jalan desa. Gurita waralaba yang di beberapa tempat ditolak karena telah menggusur kegiatan ekonomi warung kelontong dan warung pinggir jalan.
Saya rasa kita semua bisa sepakat bahwa dengan kehadiran waralaba tersebut, banyak pemilik warung yang gulung tikar. Meskipun tidak sampai gulung tikar, setidaknya omzet harian mereka menurun drastis. Ini bukan merupakan rahasia lagi saya kira. Jadi tidak ada ruang perdebatan di sini.
Tetapi anehnya, pemerintah juga tidak tegas dalam membatasi ruang gerak gurita waralaba tersebut. Sepanjang memiliki izin mereka diperbolehkan untuk beroperasi. Parahnya lagi seperti sudah merupakan kewajiban, bahwa di mana ada waralaba yang satu, yang satunya pun harus ada di dekatnya, baik itu di sampingnya atau di depannya.
Para pedagang kecil dan warung kelontong yang sudah lama berada di tempat tersebut pada akhirnya harus berjuang keras untuk bisa bertahan dari gempuran dua pedagang besar dengan segala kelebihan yang tidak mampu dihadirkan oleh warung-warung  kecil itu. Seiring berjalannya waktu, biasanya warung-warung kecil tersebut mulai "minggir" atau jika tidak, mereka "menghembuskan nafas terakhir" kegiatan jualannya. Tragis...
Kita bukan anti dengan fenomena tersebut, tetapi sebisa mungkin fenomena menjamurnya praktik ekonomi toko waralaba itu tidak sampai memiliki dampak yang bisa mematikan para pelaku ekonomi lemah. Setidaknya mereka juga dilibatkan dalam aktivitas dan praktik bisnis sistem waralaba tadi. Bagaimana caranya? Pemerintah dalam hal ini yang lebih tahu tentunya.
Regulasi Pemerintah
Setelah menelaah menurut perspektif naif saya, maka sekarang mari kita lihat  realitas yang mungkin menjadi bagian dalam peristiwa cekcok tadi. Masalah ini  cukup kompleks. Masalah yang tidak hanya sekedar cekcok antara kasir dan pembeli. Tetapi lebih dari itu jika kita semua menyadari.
Di sini ada regulasi. Regulasi yang longgar dari pemerintah. Regulasi yang kurang berpihak kepada konsumen dan para pedagang kecil dalam gerak aktivitas ekonomi nasional. Konsumen dan pedagang kecil di mana sebenarnya tanpa mereka apa artinya perusahaan dan pedagang besar. Bahkan apa artinya ketahanan ekonomi nasional.
Bukan hanya itu saja, meskipun pemerintah memberikan payung hukum kepada perusahaan-perusahaan, tetapi kadang semua itu lebih banyak berpihak kepada perusahaan besar dengan modal besar. Kemudian pasar dibiarkan untuk menentukan nasib hidup matinya perusahaan-perusahaan kecil.
Semakin besar modal yang dimiliki, semakin kuat pengaruhnya kepada pasar. Semakin ketat pengendaliannya dalam menentukan harga-harga barang dan semakin ampuh pula dalam "membunuh" aktivitas pedagang-pedagang kecil.
Tidak perlu mencari contoh yang berskala nasional untuk membuktikan hal ini. Ambil saja contoh skala kampungan dan desa. Contoh mengenai kasus matinya warung kelontong dan kios-kios kecil yang ada di sekitar toko waralaba seperti yang disinggung di atas tadi adalah salah satunya.