Mohon tunggu...
Mahbub Setiawan
Mahbub Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Bukan siapa-siapa

1/2 kemanusiaan, 1/2 ketidaktahuan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ketika Kinerja Menteri Susi Dikritisi Atasannya

15 Januari 2018   13:53 Diperbarui: 15 Januari 2018   14:19 1219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita sederhanakan peristiwa ini dengan peristiwa maling di lingkungan RT kita masing-masing, maka ibaratnya ada maling-maling yang mencuri harta benda warga RT tersebut, kemudian salah seorang pengurus RT itu sesuai dengan kesepakatan, diperbolehkan untuk memusnahkan perkakas yang digunakan untuk maling seperti kunci inggris, tang, linggis atau bahkan sepeda yang digunakan oleh maling tersebut. Sebab jika tidak dirampas dan dimusnahkan, maka ada kemungkinan si maling akan kembali beraksi dengan menggunakan perkakas tadi. Tentulah jika sanksi terhadap maling tadi ringan-ringan saja, maka harta kekayaan warganya tetap terancam. Di samping itu pula, maling tadi tidak akan jera dan malah mungkin bisa melecehkan warga RT tadi karena ketidaktegasan mereka dalam menindak pencurian.

Maka logis kiranya jika pengurus RT tadi melakukan itu dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan menjaga harta benda warganya. Jika kemudian tiba-tiba ada pengurus lainnya yang melarang pengurus tadi untuk menyita dan memusnahkan perkakas malingnya, maka seolah-olah ini merupakan "kemunduran mental" dalam mempertahankan ketertiban dan penjagaan harta benda warganya. Bagaimanapun, rasa-rasanya warga RT tadi akan merasa aneh, kenapa mesti harus dihentikan, jika hal itu memang terbukti cukup efektif untuk mencegah pencurian.

Menurut berita yang kita dengar, pelarangan terhadap Menteri Susi tersebut dikarenakan Menteri Susi diminta untuk lebih fokus pada masalah penciptaan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan ekspor hasil kekayaan laut kita. Katanya, dikhawatirkan jika penenggelaman kapal terus dilakukan, maka para investor akan merasa terancam dan tidak merasa aman untuk berinvestasi di Indonesia.

Argumen ini sebenarnya tidak memiliki relevansi dan terkesan kontradiksi. Justru, investor akan merasa aman apabila pihak pemerintah memiliki ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah negara kita. Menteri Susi telah melakukan hal yang benar bukan saja dari segi mengamankan harta kekayaan laut kita, tetapi juga dalam rangka menciptakan ketegasan aturan dan hukum yang dibuat oleh kita sendiri.

Jika hanya karena fokus pada ekspor dan menarik investasi kemudian pemerintah menghentikan salah-satu bentuk tindakan tegas terhadap para pelanggar hukum negara kita, ini seperti kita mencoba untuk berdagang tanpa kita mengamankan barang dagangan kita dari para pencuri.

Logika yang aneh bukan? Kita  memang harus meningkatkan ekspor hasil laut kita ke luar negeri atau menarik investor dalam bidang-bidang industri dan hasil kelautan sebagai salah satu upaya kita memberdayakan sumber kekayaan laut kita. Tetapi jangan sampai kita melunak dan membiarkan kembali para pencuri harta kekayaan negara kita. Jadi sebenarnya alasan meningkatkan ekspor dan fokus pada menarik investasi dalam industri dan perdagangan hasil laut kita tidaklah harus menghentikan ketegasan Menteri Susi dalam mengamankan aset kekayaan negara kita. Jadi logika ekspor dan investasi sebagai alasan untuk menghentikan "penenggelaman kapal" adalah "logika tidak nyambung dan terkesan dipaksakan".

Logika yang benar, menurut saya sebagai rakyat biasa, adalah biarkanlah Menteri Susi tetap menunjukkan ketegasan dan kewibawaan negara dan bangsa dalam bidang pekerjaannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dengan menindak tegas para pencuri ikan di wilayah negara kita. 

Sambil terus melakukan hal tersebut, Menteri Susi juga didorong dan diingatkan untuk lebih meningkatkan ekspor dan menarik investasi dalam industri dan perdagangan hasil laut. Mungkin itulah "logika yang benar". Sebab jika Menteri Susi disuruh untuk menghentikan tindakan penenggelaman kapal padahal nyata-nyata dilindungi undang-undang, kemudian alasannya adalah untuk lebih fokus pada peningkatan ekspor dan investasi, ini menimbulkan tanda tanya.

Sebenarnya ada apa di dalam tubuh kabinet Jokowi ini, kok seorang Menteri Koordinator Kemaritiman dan Wakil Presiden sampai harus ikut bersuara dalam urusan "tenggelam-menenggelamkan kapal" yang merupakan pekerjaan dari Menteri Susi? Entahlah, kita tidak banyak tahu sampai sejauh itu. Yang kita tahu adalah Menteri Susi sedang berjuang dalam rangka menjalankan undang-undang untuk melindungi harta kekayaan laut negara kita. Tetapi malah dipersoalkan oleh mitra kerja dan atasannya dalam kabinet Presiden Jokowi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun