Mohon tunggu...
Mahar Prastowo
Mahar Prastowo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghost Writer

Mengubah Problem Menjadi Profit - Kontak: 085773537734

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Badan Bank Tanah: Pilar Strategis dalam Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan

16 Januari 2025   06:10 Diperbarui: 16 Januari 2025   06:10 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola ketersediaan tanah guna mewujudkan ekonomi berkeadilan. Pembentukan Bank Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Tujuan dan Fungsi Badan Bank Tanah

Tujuan utama pendirian Badan Bank Tanah adalah menjamin ketersediaan tanah untuk:

1. Kepentingan umum

2. Kepentingan sosial

3. Kepentingan pembangunan nasional

4. Pemerataan ekonomi

5. Konsolidasi lahan

6. Reforma agraria


Fungsi 
Badan Bank Tanah meliputi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun