Badan Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola ketersediaan tanah guna mewujudkan ekonomi berkeadilan. Pembentukan Bank Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Tujuan dan Fungsi Badan Bank Tanah
Tujuan utama pendirian Badan Bank Tanah adalah menjamin ketersediaan tanah untuk:
1. Kepentingan umum
2. Kepentingan sosial
3. Kepentingan pembangunan nasional
4. Pemerataan ekonomi
5. Konsolidasi lahan
Fungsi Badan Bank Tanah meliputi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.