Mohon tunggu...
Magriza Apriansyah
Magriza Apriansyah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggerak

Bergerak sebagai pemerhati beberapa kebijakan dan fenomena dilihat dari sisi filsafat, hukum, sosial dan antropologi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menatap Dua Tahun Undang-Undang TPKS

10 Mei 2024   03:33 Diperbarui: 10 Mei 2024   03:42 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Komunikasi antara Pemerintah Dan Akar Rumput

Gagalnya Undang-Undang TPKS dikomunikasikan oleh pemerintah kepada masyarakat, hal tersebut melihat ketimpangan sosial yang tinggi Di Indonesia namun pemerintah Indonesia juga tidak berlaku aktif dalam rangka mengkampanyekan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, misal dalam pendidikan non formal keagaaman yang sekarang banyak muncul kasus kekerasan seksual tidak pernah tersentuh oleh pemeritah.

Meledaknya Kasus Kekerasan Seksual

a. Meledaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia ini dapat dilihat melalui
beberapa pemberitaan, data grafik dan kasus yang terjadi di dalam institusi pendidikan,
institusi pendidikan non formal (agama) dan lingkungan terdekat.

b. Normalisasi setiap pelanggaran merupakan sebuah aib yang tidak harus di ungkap
ataupun sebuah pelanggaran di normalisasi dengan alasan ajaran atau doktrin sebuah
agama (perkawinan paksa). Pemenuhan Kehidupan Sebagai Stimulus Pemenuhan kehidupan dalam rangka pemecahan ketimpangan sosial yang tidak merata sehingga pelaksanaan Undang-Undang TPKS yang menjadi gagal. Sebab pemenuhan atas dasar Hak Asasi Manusia merupakan alat stimulus dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sehingga opini yang saya tulis menghasilkan beberapa konklusi sebagai pembenahan tindak
pidana kekerasan seksual yaitu :

a. Peran pemerintah dalam rangka membatasai hukum dan era globalisasi yang begitu cepat.

b. Reformasi hukum pencegahan dan penindakan hukum sebagai langkah pro justitia.

c. Pemenuhan hak dasar oleh pemerintah untuk rakyat
1) Penjelasan hukum kepada masyarakat
2) Perlindungan hukum
3) Pemenuhan hak setiap orang sebagai pemecahan ketimpangan sosial (alat stimulus
pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

d. Pendidikan hukum berdasarkan etika, moral dan norma serta menengahi doktrin
kepercayaan dengan produk hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun