Proyek yang dikerjakan oleh PT Mahkota Semesta Utama adalah sebuah anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk. Menawarkan berbagai macam hal yang akan sangat diperlukan dimasa depan dengan segala keindahan dari segala aspek nya ini mulai diperkenalkan kepada publik pada bulan Mei 2017 akan tetapi mengalami pemberhentian proyek sementara karena adanya permasalahan izin oleh pemprov (Pemerintah Provinsi) Jakarta Barat.
Dalam hal meminta izin, undang-undang perizinan mengatur komunikasi dengan Negara. Meminta Izin adalah perbuatan yang wajib dilakukan dan sudah ditetapkan dalam hukum yang diterapkan dan harus dipatuhi seluruh aturan sesuai pedoman standar hukum. Karena peraturan perundang-undangan ini mengatur tata cara pelaksanaan tugas (hak dan kewajiban) kekuasaan alat-alat perlengkapan negara, maka perizinan merupakan bidang hukum tata usaha negara yang mengaturnya. Hukum Administrasi Negara memperoleh pengetahuan tentang perizinan sebagai akibat adanya keterkaitan antara masyarakat dengan pemerintah yang dibina oleh izin. Permintaan izin harus dilakukan terlebih dahulu kepada pemerintah oleh pihak yang bersangkutan dengan menggunakan proses yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebenarnya ada beberapa izin yang harus diperoleh untuk membangun lingkungan perumahan seperti Meikarta. Izin tersebut antara lain mencakup izin lokasi, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan penggunaan lahan hingga izin mendirikan bangunan. Secara umum, setiap daerah memiliki kriteria bangunan yang berbeda, seperti peraturan ketinggian bangunan dan norma keselamatan untuk menghindari kebakaran. Pemerintah daerah terkadang bahkan tidak menetapkan persyaratan teknis yang jelas untuk mengembangkan proyek real estat. Pelaku usaha yang menginginkan izin proyeknya berjalan secepat mungkin tidak mengurusnya, bahkan jika diperlukan, dan birokrasi yang oportunis sering memanfaatkan celah ini untuk menang. Â Kendala yang dilaporkan meliputi :
1. Kontrovensi izin Reklamasi : berisi mengenai perdebatan yang muncul akibat adanya penentangan terkait izin pengembangan wilayah yang dinilai jika terdapat ketidak layakan yang akan didapat bagi lingkungan sekitar apabila pembangunan apartemen tetap dilanjutkan, Apalagi ketika perizinan tersebut dilakukan secara paksa tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya, hal ini berarti terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan undang-undang yang berlaku karna melibatkan banyak partisipan didalam nya.
2. Transparansi dan Tata Kelola Perizinan : Prinsip yang didalamnya terdapat praktik untuk menjamin dimana proses perizinan harus diadakan secara adil dan terbuka, memberi jalur akses tentang informasi mengenai bagaimana proses perizinan diberlangsungkan kepada seluruh pihak yang disangkutkan seperti bagaimana prosedurnya, apa aja persyaratannya, berapa lama waktu yang diperlukan, besar biaya yang dikeluarkan, semua hal ini tidak lepas dari keterlibatan publik yang menyanggupi dalam proses mengambil suatu keputusan tentang izin yang diperlukan dan memberikan kesempatan pada pihak yang mendapatkan dampak dari proyek yang dibangun untuk memberi masukan, dan pendapat jika merasa keberatan akan proses proyek yang akan dilaksanakan karena proyek yang memiliki tata kelola yang baik akan bersikap adil tanpa mementingkah salah satu pihak saja dan mematuhi setiap hukum yang diterapkan seperti administratif dan persyaratan teknis. Hal ini membuat pengembang proyek mampu untuk selalu bertanggung jawab dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil saat proses berlangsung dengan cara memberikan pengawasan serta melakukan evaluasi secara berkala dan ketat terhadap jalannya proyek kedepannya. Karna dengan Transparansi dan tata kelola izin yang tepat merupakan kunci sukses nya bisnis. Menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan adil karna hal ini sangat membantu keberlanjutan perkembangan proyek dan dapat menimalisir resiko terjadinya korupsi, bisa mendapat lebih banyak kepercayaan dimata publik.
3. Keterlibatan pihak pemerintah : Â Terduga bahwa terdapat perilaku pencurangan terkait izin kepemilikan tanah untuk keberlanjutan pembangunan apartemen hingga menarik nama mantan Bupati Bekasi (Neneng Hasanah Yasin) dan sejumlah kepala dinas terkait. Janji yang diberikan berupa sudah punya izin untuk 350 hektar ternyata hanya bualan semata disaat pada kenyataannya meikarta hanya baru diberikan izin untuk 84,6 Hektar. Selain itu Meikarta juga turut terseret kasus adanya ketidaksesuaian tata ruang proyek dan IMB.
Neneng Hasanah, Bupati Bekasi nonaktif, dinyatakan bersalah menerima suap terkait rekayasa proyek Meikarta senilai Rp 10,63 miliar dan SGD 90.000. Pada 29 Mei 2019, dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Billy Sindoro, Direktur Operasi Grup Lippo, adalah Lippo dan berhubungan dengan Neneng untuk memfasilitasi proyek tersebut. Dia menerima hukuman 3,5 tahun penjara, denda $100 juta, dan tambahan dua bulan penjara.
Permasalahan kasus-kasus diatas tidak hanya sekali-duakali. Proyek yang dinanti-nantikan menjadi kota indah itu sering kali terkena isu negatif. Beberapa tambahan diantaranya :
- Iklan yang dilakukan secara gila-gilaan : Nama Meikarta kian menggebung karena padatnya berita kasus dimedia massa sejak awal diperkenalkannya proyek pembangunan unit Apartemen ini. Bahkan melakukan belanja periklanan hingga Rp. 1,5 Triliun tanpa memikirkan penawaran harga dan bonus yang didapatkan.
- Diberikan Gugatan mengenai Pailit Vendor : Anak perusahaan PT. Lippo Cikarang Tbk. Yang mengembangkan proyek meikarta oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) diberikan gugatan pailit oleh kedua vendornya yaitu, PT Relys Trans Logistic dengan PT Imperia Cipta Kreasi. Yang diberikan pada tanggal 24 mei 2018 kepada pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Isi pokok dalam gugatan menetapkan PT Mahkota Sentosa Utana karena melakukan penundaan akan kewajiban dalam membayar hutang sementara (PKPU-S) Mahkota sentosa Utama. Meski menolak akan gugatan yang diberikan, Direktur bagian komunikasi Lippo Group yakni Danang Kemayan Jati memberi pengakuan bahwasannya kedua perusahaan yang disebutkan tadi adalah vendor dari Meikarta. Penolakkan yang disampaikan oleh Lippo Group berhasil dilakukan lantaran tidak terdapat kontrak dalam bentuk apapun diantara pihak yang bersangkutan dan dapat menciptakan hubungan hukum (Hutang-Piutang) antar kedua belah pihak.
- Subkontraktor enggan untuk menuntaskan proyek : Disebabkan karena adanya ketidakpastian akan pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh pihak meikarta kepada para subkontraktor yang terlibat. Hingga membuat subkontraktor merasa akan ketidak stabilitas keuangan dalam menjalankan proyek berujung akan adanya perselisihan tentang kontrak yang sudah disepakati bersama tapi tidak dijalankan sebagaimana semestinya karena adanya ketidaksesuaian akan persyaratan yang tidak terpenuhi. Seperti, kondisi lingkungan kerja yang ternyata tidak sesuai standart yang telah ditetapkan, reputasi buruk pemimpin perusahaan pengembang meikarta, buruknya komunikasi yang terjalin , koordinasi yang tidak jelas dalam mengarahkan kerja.
Dikejar konsumen Meikarta : Pada Senin, 12 Mei, 2022. Seluruh anggota komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang mewakili lebih dari 100 pembeli unit rumah tinggal mengadu ke DPR. Himpunan Masyarakat Peduli Konsumen Meikarta sempat melakukan protes kepada DPR pada 23 Juni 2022, dan kepada Presiden pada 27 Juni 2022, terkait klaim tidak diberikannya unit kepada masing-masing anggota asosiasi.
Masyarakat ini menilai PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang proyek pembangunan Apartemen Meikarta menunjukkan tanda-tanda tidak beritikad baik untuk membangun apartemen, mengembalikan uang pembeli, atau mengganti kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat pembelian atau pesanan individu mereka atas unit Apartemen Meikarta. Hal ini membuat seluruh anggota Perhimpunan Komunitas Peduli Meikarta Bersatu untuk mendapatkan keadilan atas hak yang memang sudah sepantasnya mereka dapatkan, terlebih khusus nya pada konsumen yang sudah membayar lunas sejak awal.
Â