Lokasi produksi harus berada di area yang bersih dan bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah industri, debu, atau polusi udara yang dapat mengontaminasi produk pangan. Lingkungan sekitar juga harus mudah dijangkau dan tidak berada di area yang rawan bencana atau sulit akses air bersih.
b) Bangunan dan Fasilitas
Bangunan harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, dengan struktur kokoh, lantai yang mudah dibersihkan, dinding anti-kotoran, serta ventilasi dan pencahayaan yang memadai. Area produksi, penyimpanan, dan area karyawan harus terpisah untuk menghindari kontaminasi silang.
c) Peralatan Produksi
Peralatan yang digunakan dalam produksi harus terbuat dari bahan yang aman dan tidak mudah berkarat, seperti stainless steel. Semua peralatan harus dirawat dan dibersihkan secara rutin untuk mencegah kontaminasi terhadap produk pangan.
d) Suplai Air atau Sarana Penyediaan Air
Sumber air harus berasal dari tempat yang bersih dan memenuhi syarat kesehatan, seperti air tanah atau PDAM, yang diuji kualitasnya secara berkala. Air digunakan untuk mencuci bahan baku, peralatan, serta untuk proses produksi lainnya.
e) Fasilitas dan Kegiatan Higiene dan Sanitasi
Fasilitas cuci tangan dan toilet harus tersedia dengan jumlah yang memadai, bersih, dan terletak dekat area kerja. Kegiatan pembersihan, sanitasi lingkungan, dan peralatan harus dilakukan secara berkala untuk menjamin kebersihan area produksi.
f) Kesehatan dan Higiene Karyawan
Karyawan yang bekerja dalam proses produksi harus dalam kondisi sehat. Mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan rutin dan tidak diperbolehkan bekerja jika sakit, terutama jika terindikasi penyakit menular. Pakaian kerja khusus dan pelindung seperti sarung tangan, masker, dan apron harus digunakan.