Cara Mendaftar SPP-IRT
Setelah mengetahui dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan SPP-IRT, selanjutnya adalah mulai mengajukan pendaftaran SPP-IRT. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan ketika mendaftarkan SPP-IRT.
-Persiapkan Data dan Dokumen yang Dibutuhkan
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan semua informasi dan dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan SPP-IRT.
-Membuat Permohonan SPP-IRT
-Melakukan Pengisian Data
Permohonan dilakukan pada sppirt.pom.go.id untuk membuat permohonan. Isilah semua informasi yang diminta, dan unggah dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah surat pernyataan komitmen yang menjadi syarat untuk mendapatkan SPP-IRT. Sistem akan memvalidasi pendaftaran Anda secara otomatis, dan Nomor P-IRT akan diterbitkan dalam satu hari kerja. Pemenuhan komitmen dilaksanakan dalam jangka Waktu 3 bulan.
-Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Meskipun Anda sudah mendapatkan Nomor P-IRT, Anda masih perlu mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai persyaratan tambahan. Dalam penyuluhan ini, Anda akan memperoleh pengetahuan tentang tata cara pengolahan pangan yang baik. Setelah mengikuti PKP, Anda akan menerima sertifikat yang menyatakan bahwa Anda telah mengikuti penyuluhan ini.
-Mempersiapkan Tempat Usaha untuk Dilakukan Survei
Setelah menyelesaikan PKP, tim dari Dinas Kesehatan akan melakukan survei di tempat usaha Anda. Sebelum survei dilakukan, pastikan tempat usaha Anda telah memenuhi persyaratan yang telah diajarkan selama penyuluhan.
-Menunggu Sertifikat Terbit
Jika tempat usaha Anda memenuhi kriteria, Anda hanya perlu menunggu SPP-IRT diterbitkan. Namun, jika masih ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah itu, akan ada survei ulang. SPP-IRT memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan perpanjangannya perlu diajukan maksimal enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir
-Mengenal CPPB-IRT (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga)
CPPB-IRT (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga) adalah pedoman yang wajib diterapkan oleh industri rumah tangga pangan di Indonesia untuk memastikan keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan. Berikut penjelasan dari aspek-aspek CPPB-IRT menurut Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012:
a) Lokasi dan Lingkungan Produksi