Berdasarkan regulasi tersebut buku pendidikan agama harus memenuhi syarat:
1. Tidak bertentangan dengan nilai pancasila;
2. Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;
3. Tidak mengandung unsur pornografi;
4. Tidak mengandung unsur radikalisme agama;
5. Tidak mengandung unsur kekerasan;
6. Tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya.
Buku agama disamping mengajarkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan juga mengandung keyakinan dan dogma yang tidak boleh salah dalam menyampaikannya.Â
Untuk tahap awal, rencananya acara sosialisasi ini akan dilaksanakan di 3 Provinsi. Yaitu DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.Â
Buku ajar Agama ada 2 macam, buku teks utama yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan buku teks pendamping yang dari penerbit. Kalau ada penerbit datang menawarkan buku, kita wajib mengecek apakah ada Tanda Layak atau tidak. Hal ini penting karena Tanda Layak yang tertera dibuku menunjukkan buku tersebut sudah melalui seleksi layak terbit dari Puslitbang.Â