Mohon tunggu...
Mafrudah
Mafrudah Mohon Tunggu... Guru - Kepala MTsN 6 Bantul

Principal, Motivator, Blogger, Writer. teruslah berproses. Seorang pembelajar sejati akan selalu menikmati setiap proses yang dilalui dengan selalu melibatkan Allah. Motto hidup: Man Jadda wa jada.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Penilaian Buku Agama pada Sekolah/Madrasah

17 Maret 2022   23:19 Diperbarui: 17 Maret 2022   23:40 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                  Dokpri.

Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Balitbang dan Diklat Kemenag RI mengadakan sosialisasi penilaian dan tanda layak buku agama pada sekolah dan madrasah. Acara ini di helat pada hari Kamis (17/3) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang beralamat di jalan Dr. Radjimin Tridadi, Sleman, DIY . Dihadiri oleh 80 peserta dari unsur kanwil, kemenag kabupaten/kota, dinas Dikpora, madrasah, MGMP, perguruan tinggi, IKAPI, dan dinas perpustakaan. 

Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agaman H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM memberi sambutan selamat datang sebagai tuan rumah  mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Sleman yang berhalangan hadir. "Acara ini sangat penting untuk mengetahui lebih banyak terkait buku-buku yang beredar di sekolah dan madrasah". Demikian disampaikan.

Ada 2 tujuan diadakan kegiatan ini yaitu:

1. Menginformasikan program penilaian buku penilaian agama pada sekolah dan madrasah.

2. Menginformasikan penggunaan tanda layak/pengesahan buku  oleh Kementerian Agama.

Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak buku ajar di sekolah dan madrasah terutama buku agama isinya kadang bertentangan dengan ghirroh agama itu sendiri. 

Agama membawa pesan rahmatan lil'alamin membawa kedamaian bagi alam semesta. Tapi kadang kita temui buku ajar yang mengandung unsur radikalisme, pornografi, ujaran kebencian terhadap kelompok lain. Oleh karena itu buku agama yang beredar di sekolah dan madrasah harus sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. 

Demikian disampaikan Prof. Dr. M. Arskal GP, M.Ag. dalam sambutannya pada acara tersebut. "Buku agama yang beredar harus sesuai dengan SE Sekjen No.6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama". Demikian tegasnya.

Dokpri.
Dokpri.

Berdasarkan regulasi tersebut buku pendidikan agama harus memenuhi syarat:

1. Tidak bertentangan dengan nilai pancasila;

2. Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;

3. Tidak mengandung unsur pornografi;

4. Tidak mengandung unsur radikalisme agama;

5. Tidak mengandung unsur kekerasan;

6. Tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya.

Buku agama disamping mengajarkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan juga mengandung keyakinan dan dogma yang tidak boleh salah dalam menyampaikannya. 

Untuk tahap awal, rencananya acara sosialisasi ini akan dilaksanakan di 3 Provinsi. Yaitu DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Dokpri.
Dokpri.

Buku ajar Agama ada 2 macam, buku teks utama yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan buku teks pendamping yang dari penerbit. Kalau ada penerbit datang menawarkan buku, kita wajib mengecek apakah ada Tanda Layak atau tidak. Hal ini penting karena Tanda Layak yang tertera dibuku menunjukkan buku tersebut sudah melalui seleksi layak terbit dari Puslitbang. 

Dokpri. Contoh QR Tanda Layak
Dokpri. Contoh QR Tanda Layak

Dokpri. Mafrudah Kepala MTsN 6 Bantul hadir sebagai peserta aktif mewakili K2MTs Bantul.
Dokpri. Mafrudah Kepala MTsN 6 Bantul hadir sebagai peserta aktif mewakili K2MTs Bantul.

Saya Mafrudah sebagai salah satu peserta aktif mewakili K2MTs Kabupaten Bantul sekaligus Kepala MTsN 6 Bantul berkesempatan bertanya. Apa yang harus kita lakukan usai sosialisasi ini. Dan memberi masukan terkait perlunya ada Tim Validasi Soal di setiap tingkat Kemenag yang bisa dilaksanakan di masing-masing MGMP. Disepakati bahwa guru-guru yang ada di MGMP seyogyanya membuat buku teks pendamping bekerja sama dengan penerbit. Sehingga konten dan materi sesuai dengan kondisi siswa dan regulasi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun