ASSALMUALAIKUM WR. WB.
DEFINISI RUU PKS (PENGHAPUSAN RENCANA SEKSUAL)
RUU PKS ada sebab meningkatnya seks bebas dan tanpa ada hukum yang dapat memahami dan memiliki subtansi yang terkait dengan kekerasan seksual.Meningkatnya kekerasan seksual seperti fenomena puncak gunung es.
Jadi RUU PKS Â bisa kita simpulkan suatu undang-undang yang menyimpang hingga timbul kontroversi antara rakyat dan pemerintah.
Pada 2012 RUU PKS berhasil masuk sebagai salah satu program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR Tahun 2016.Namun itu suatu hal yang sia-sia hingga saat ini masih belum disahkan oleh DPR.Dibalik semua itu ada sedikit respon positif dari DPR pada tanggal 8/12/2018 tentang pengesahan di DPR nanti pada 2019.
ISI-ISI POKOK RUU PKS
Mengutip dari situs resmi DPR beberapa isi pokok RUU PKS ini terdiri dari:
1. Definisi kekerasan seksual yang diatur secara jelas pada Pasal 1 RUU PKS
2. Untuk mencegah dari segala bentuk kekerasan seksual
3. Tindak pidana kekerasan seksual
4. Ketentuan mengenai korban pada Pasal 21-39
TUJUAN RUU PKS
Dari pihak RUU PKS sendiri menyatakan sebagai upaya mendekatkan akses keadilan dengan korban melalui paradigma baru yang menjamin masyarakat bebas akan kekerasan seksual.
Sebuah penolakan kepada RUU PKS termasuk bela negara, karena banyak pelaku dari kekerasan seksual malah bersenang  riang sedangkan si pelakunnya malah menderita seperti samapah yang tidak bisa di daur ulang.
Seperti aksi rakyat Jakarta pada tanggal 28/4/2019 mereka tolak RUU PKS dan mengatakan "Kami menolak adanya RUU PKS, Aliansi cerahkan negeri,ainil,menjelaskan aspirasi mereka yang usung.
Pertama, mereka menilai istilah 'kekerasan seksual' bukanlah frasa yang tepat. Ruang lingkup RUU ini dinilai terlalu luas. Mereka ingin mengganti istilah 'kekerasan seksual' dengan 'kejahatan seksual'. "Yang tepat adalah undang-undang mengenai kejahatan seksual.Â
Aspirasi mengenai perubahan dari kekerasan seksual menjadi kejahatan seksual ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2016. Sampai saat ini pihak pengusung dan juga pendukung (RUU PKS) sama sekali tidak menggubrisnya," kata Ainil. Menurut mereka, RUU ini mengandung penekanan pada ada atau tidaknya unsur paksaan dalam aktivitas seksual saja.Â
Padahal, di luar ada atau tidaknya unsur paksaan, terdapat norma dan nilai yang perlu diperhatikan. Aktivitas seksual tanpa unsur paksaan bukan berarti sesuai norma dan nilai yang hidup di masyarakat.
"Kita ketahui bahwa dalam perilaku seksual tidak hanya menyangkut paksaan, tapi juga menyangkut nilai dan norma masyarakat. Bagaimana ketika misalnya suatu paksaan itu menyangkut hal yang sukarela tapi menyimpang?" gugatnya.
(dnu/imk)Â
MARI TOLAK RUU PKS DENGAN NIAT JIHAD FISABILILLAH
TERIMA KASIH...
WASSALAMUALIKUM WR. WB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H