Mohon tunggu...
Ismail Hasan
Ismail Hasan Mohon Tunggu... Guru - MAHASISWA

USAHA TIDAK AKAN MENGKHIANAT SEBUAH HASIL

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengenalan dan Tolak RUU PKS

2 Oktober 2019   11:52 Diperbarui: 2 Oktober 2019   11:57 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TUJUAN RUU PKS

Dari pihak RUU PKS sendiri menyatakan sebagai upaya mendekatkan akses keadilan dengan korban melalui paradigma baru yang menjamin masyarakat bebas akan kekerasan seksual.

Sebuah penolakan kepada RUU PKS termasuk bela negara, karena banyak pelaku dari kekerasan seksual malah bersenang  riang sedangkan si pelakunnya malah menderita seperti samapah yang tidak bisa di daur ulang.

Seperti aksi rakyat Jakarta pada tanggal 28/4/2019 mereka tolak RUU PKS dan mengatakan "Kami menolak adanya RUU PKS, Aliansi cerahkan negeri,ainil,menjelaskan aspirasi mereka yang usung.

Pertama, mereka menilai istilah 'kekerasan seksual' bukanlah frasa yang tepat. Ruang lingkup RUU ini dinilai terlalu luas. Mereka ingin mengganti istilah 'kekerasan seksual' dengan 'kejahatan seksual'. "Yang tepat adalah undang-undang mengenai kejahatan seksual. 

Aspirasi mengenai perubahan dari kekerasan seksual menjadi kejahatan seksual ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2016. Sampai saat ini pihak pengusung dan juga pendukung (RUU PKS) sama sekali tidak menggubrisnya," kata Ainil. Menurut mereka, RUU ini mengandung penekanan pada ada atau tidaknya unsur paksaan dalam aktivitas seksual saja. 

Padahal, di luar ada atau tidaknya unsur paksaan, terdapat norma dan nilai yang perlu diperhatikan. Aktivitas seksual tanpa unsur paksaan bukan berarti sesuai norma dan nilai yang hidup di masyarakat.

"Kita ketahui bahwa dalam perilaku seksual tidak hanya menyangkut paksaan, tapi juga menyangkut nilai dan norma masyarakat. Bagaimana ketika misalnya suatu paksaan itu menyangkut hal yang sukarela tapi menyimpang?" gugatnya.
(dnu/imk) 

MARI TOLAK RUU PKS DENGAN NIAT JIHAD FISABILILLAH

TERIMA KASIH...

WASSALAMUALIKUM WR. WB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun