Mohon tunggu...
Made Novia Maharani
Made Novia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

Untuk sekarang ini, sedang menempuh pendidikan di Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penyelenggaraan Kampanye Politik di Lingkungan Universitas

15 Oktober 2023   05:35 Diperbarui: 15 Oktober 2023   09:32 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini secara tidak langsung dapat membantah alasan Ketua KPU yang pada intinya menyatakan bahwa larangan dalam Pasal 280 ayat (1) adalah dalam hal penggunaan fasilitas pendidikan, bukan terhadap pelaksanaan kampanye PEMILU. Persoalannya, penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h justru menjelaskan sebaliknya. 

Dikatakan bahwa tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta PEMILU hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggungjawab tempat pendidikan. 

Dari sebagian pihak menganggap penjelasan inilah yang kemudian membuka ruang diperbolehkannya universitas menjadi tempat pelaksanaan kampanye sepanjang memenuhi prasyarat tertentu.

Berkenaan dengan hal tersebut, perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, telah secara tegas mengatur bahwa penjelasan hanya dapat memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma. 

Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. Lebih lanjut, dikatakan pula bahwa penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya membuat perubahan terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan.

Pertanyaan yang kemudian muncul, bukankah rumusan penjelasan pasal a quo mengandung pengertian yang dilarang oleh undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan? Dengan rumusan yang demikian, saya dapat katakan ada semacam "penyelundupan norma" pada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Berangkat dari penafsiran sistematis terhadap pasal a quo dan bersandar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, didapatlah sebuah fakta hukum bahwa secara normatif bahwa saat ini universitas tidak dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan kampanye PEMILU.

Namun kampanye di ranah pendidikan sangat menarik untuk dilaksanakan secara serius karena merupakan ruang diskusi yang efektif untuk menguji kapasitas dan kapabilitas calon, meski banyak pihak yang khawatir dengan politisasi dan kapitalisasi lembaga pendidikan. 

Terlepas dari perdebatan tersebut, dari perspektif ranah publik dan komunikasi politik, putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilihat sebagai angin segar bagi perbaikan demokrasi ke depan. Dikatakan demikian, sejak PEMILU hingga PEMILU, komunikasi politik antara masyarakat sebagai pemilih dengan calon pemimpinnya hanya bersifat komunikasi satu arah.

Pasca keluarnya putusan MK, Pasal 280 ayat (1) huruf H UU 7/2017 direvisi. Disebutkan bahwa penyelenggara, peserta, dan tim kampanye PEMILU dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Namun, ada pengecualian untuk fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. 

Kampanye di kedua lokasi tersebut diperbolehkan mengingat izin diberikan oleh penanggung jawab tempat tersebut dan hadir tanpa atribut kampanye PEMILU. Yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah gedung dan/atau pekarangan sekolah atau perguruan tinggi. Keputusan ini ditanggapi dengan berbagai cara. Padahal dalam konteks fasilitas pemerintahan sangat rentan terhadap politisasi birokrasi.

Oleh karena itu, Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye perlu direvisi secara detail, khususnya kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah. KPU juga harus bisa menjamin kesetaraan dan keadilan antara satu calon dengan calon lainnya, sehingga tidak ada yang merasa didiskriminasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun