Mohon tunggu...
Madani Ulfa
Madani Ulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fisika jenjang S1 Universitas Andalas

Saya Madani Ulfa Subuhi yang saat ini sedang menempuh jenjang S1 Fisika di Universitas Andalas, Padang. Sebenarnya saya memiliki banyak hobi untuk mengisi waktu luang saya, tetapi hobi yang paling melekat pada diri saya adalah mendengarkan musik dan menulis cerita. Saya memiliki karakterisitik dan kepribadian yang butuh waktu untuk beradaptasi, akan tetapi saya adalah yang yang amanah dan bertanggungjawab dalam meyelesaikan suatu hal. Kegiatan yang saat ini sering saya lakukan adalah menonton podcast tentang pendidikan yang mana hal ini sejalan dengan tujuan saya untuk kedepannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa Universitas Andalas dan Aturan Lalu lintas

10 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 10 Desember 2024   08:19 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bundaran di depan rektorat UNANDSumber: Febi Yufebi Laila

gg-67578f9934777c542362bc92.jpg
gg-67578f9934777c542362bc92.jpg
Undang-Undang  Nomor. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah peraturan yang mengatur tentang keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam berlalu lintas. Walaupun Undang-Undang tentang aturan lalu lintas sudah begitu jelas, nyatanya belum bisa menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mamatuhi tata tertib dalam berlalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan di jalanan seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, dan mengendarai motor atau mobil berlawanan arah.

Semua bukti itu menunjukkan bahwa perlu adanya cara atau langkah baru dalam mengurangi pelanggaran dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat itu sendiri.

Kesadaran Hukum Mahasiswa terhadap Aturan Lalu Lintas di Universitas Andalas

Berbicara mengenai peraturan lalu lintas tentunya juga berkaitan dengan kondisi jalan dan lalu lintas itu sendiri. Universitas Andalas, kampus hijau yang didominasi dengan pepohonan dan memiliki jalanan dengan tanjakan dan belokan yang banyak memiliki rambu-rambu lalu lintas yang memadai dan cukup untuk mengarahkan dan mengatur kondisi lalu lintas.

Akan tetapi, fasilitas dan rambu lalu lintas yang sudah memadai tersebut tidak cukup untuk membuat lalu lintas di wilayah kampus menjadi aman dan tertib. Hal ini dikarenakan masih banyak mahasiswa Universitas Andalas itu sendiri yang sering melanggar tata tertib dalam berlalu lintas.

Beberapa mahasiswa yang tidak memakai helm saat berkendara dan memarkir kendaraannya di sembarang tempat tanpa memikirkan hal itu akan mengganggu orang lain atau tidak. Pelanggaran sering terjadi di beberapa titik lokasi seperti bundaran Universitas Andalas, ada beberapa mahasiswa yang belok tanpa memutari bundaran tersebut. Hal ini tentunya akan berbahaya, apalagi ketika kondisi lalu lintas sedang padat.

Apa aja sih bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering mahasiswa Universitas Andalas lakukan?

Beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Andalas adalah sebagai berikut :

1. Tidak Memakai Helm

Tidak memakai helm saat berkendara menjadi pelanggaran yang paling sering mahasiswa Universitas Andalas lakukan. Banyak alasan hal mengapa hal ini bisa terjadi, salah satunya adalah jarak rumah yang tidak terlalu jauh dari kampus, bisa juga karena buru-buru, tidak adanya aturan secara tegas dari pihak kampus terkait penggunaan helm dan tidak ada petugas kepolisian lalu lintas yang mengawasi. Meskipun mereka mengetahui fungsi helm itu untuk apa namun tetap saja kesadaran hokum dalam diri mereka tidak muncul.

2. Tidak Memutari Bundaran

Foto bundaran di depan rektorat UNANDSumber: Febi Yufebi Laila
Foto bundaran di depan rektorat UNANDSumber: Febi Yufebi Laila
 
Pelanggaran sering  terjadi di bundaran depan rektorat Universitas Andalas. Beberapa pengendara sering memotong jalan dengan tidak memutari bundaran tersebut. Dimana, hal ini sangat berbahaya untuk keselamatan pengendara itu sendiri dan juga orang lain. Alasan yang biasa menjadi dasar mereka melakukan pelanggaran ini adalah karena terlambat masuk kelas, malas memutar terlalu jauh dan juga mengambil kesempatan ketika kondisi jalanan sedang sepi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun