Mohon tunggu...
Madani Ulfa
Madani Ulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fisika jenjang S1 Universitas Andalas

Saya Madani Ulfa Subuhi yang saat ini sedang menempuh jenjang S1 Fisika di Universitas Andalas, Padang. Sebenarnya saya memiliki banyak hobi untuk mengisi waktu luang saya, tetapi hobi yang paling melekat pada diri saya adalah mendengarkan musik dan menulis cerita. Saya memiliki karakterisitik dan kepribadian yang butuh waktu untuk beradaptasi, akan tetapi saya adalah yang yang amanah dan bertanggungjawab dalam meyelesaikan suatu hal. Kegiatan yang saat ini sering saya lakukan adalah menonton podcast tentang pendidikan yang mana hal ini sejalan dengan tujuan saya untuk kedepannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa Universitas Andalas dan Aturan Lalu lintas

10 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 10 Desember 2024   08:19 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Universitas Andalas Sumber : https://www.unand.ac.id/2023/644-unand-the-wur-sepuluh-besar

Sebenarnya bagaimana hubungan mahasiswa universitas Andalas dengan aturan lalu lintas?

Hubungan mahasiswa UNAND dengan aturan lalu lintas berkaitan dengan kesadaran masing-masing dari individu dalam menyikapi berbagai aturan dalam berlalu lintas. Mayoritas mahasiswa mematuhi aturan lalu lintas, khususnya lingkungan kampus. Akan tetapi, ada beberapa mahasiswa yang juga sering melanggar aturan lalu lintas tersebut. Berbagai bentuk dari pelanggaran lalu lintas tersebut mengharuskan adanya upaya yang harus segera dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sebelum beralih pada pembahasan itu, kita harus tahu apa makna dari kesadaran hukum.

Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum? Apakah itu?

Menurut KBBI kesadaran hukum  memiliki arti sebagai kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum. Kesadaran hukum juga dapat diartikan sebagai pemahaman dan kesadaran yang dimiliki oleh individu atau masyarakat tentang hukum dan perannya dalam kehidupan sosial. Kesadaran hukum memiliki makna yang berbeda dari kepatuhan hukum.

Apa perbedaan dari dua hal tersebut?

Perbedaan antara kesadaran hukum dengan kepatuhan hukum yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi jika tidak mematuhi kesadaran hukum, sedangkan kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa adanya tekanan, paksaan, atau perintah dari luar dalam menaati aturan. Kesadaran hukum dalam berlalu lintas adalah bentuk kesadaran diri sendiri dalam mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas ketika tanpa adanya paksaan dan tekanan dalam melakukan tindakan tersebut.

Lalu Lintas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lalu lintas diartikan sebagai gerakan kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

gg-67578f9934777c542362bc92.jpg
gg-67578f9934777c542362bc92.jpg
Undang-Undang  Nomor. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah peraturan yang mengatur tentang keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam berlalu lintas. Walaupun Undang-Undang tentang aturan lalu lintas sudah begitu jelas, nyatanya belum bisa menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mamatuhi tata tertib dalam berlalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan di jalanan seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, dan mengendarai motor atau mobil berlawanan arah.

Semua bukti itu menunjukkan bahwa perlu adanya cara atau langkah baru dalam mengurangi pelanggaran dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat itu sendiri.

Kesadaran Hukum Mahasiswa terhadap Aturan Lalu Lintas di Universitas Andalas

Berbicara mengenai peraturan lalu lintas tentunya juga berkaitan dengan kondisi jalan dan lalu lintas itu sendiri. Universitas Andalas, kampus hijau yang didominasi dengan pepohonan dan memiliki jalanan dengan tanjakan dan belokan yang banyak memiliki rambu-rambu lalu lintas yang memadai dan cukup untuk mengarahkan dan mengatur kondisi lalu lintas.

Akan tetapi, fasilitas dan rambu lalu lintas yang sudah memadai tersebut tidak cukup untuk membuat lalu lintas di wilayah kampus menjadi aman dan tertib. Hal ini dikarenakan masih banyak mahasiswa Universitas Andalas itu sendiri yang sering melanggar tata tertib dalam berlalu lintas.

Beberapa mahasiswa yang tidak memakai helm saat berkendara dan memarkir kendaraannya di sembarang tempat tanpa memikirkan hal itu akan mengganggu orang lain atau tidak. Pelanggaran sering terjadi di beberapa titik lokasi seperti bundaran Universitas Andalas, ada beberapa mahasiswa yang belok tanpa memutari bundaran tersebut. Hal ini tentunya akan berbahaya, apalagi ketika kondisi lalu lintas sedang padat.

Apa aja sih bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering mahasiswa Universitas Andalas lakukan?

Beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Andalas adalah sebagai berikut :

1. Tidak Memakai Helm

Tidak memakai helm saat berkendara menjadi pelanggaran yang paling sering mahasiswa Universitas Andalas lakukan. Banyak alasan hal mengapa hal ini bisa terjadi, salah satunya adalah jarak rumah yang tidak terlalu jauh dari kampus, bisa juga karena buru-buru, tidak adanya aturan secara tegas dari pihak kampus terkait penggunaan helm dan tidak ada petugas kepolisian lalu lintas yang mengawasi. Meskipun mereka mengetahui fungsi helm itu untuk apa namun tetap saja kesadaran hokum dalam diri mereka tidak muncul.

2. Tidak Memutari Bundaran

Foto bundaran di depan rektorat UNANDSumber: Febi Yufebi Laila
Foto bundaran di depan rektorat UNANDSumber: Febi Yufebi Laila
 
Pelanggaran sering  terjadi di bundaran depan rektorat Universitas Andalas. Beberapa pengendara sering memotong jalan dengan tidak memutari bundaran tersebut. Dimana, hal ini sangat berbahaya untuk keselamatan pengendara itu sendiri dan juga orang lain. Alasan yang biasa menjadi dasar mereka melakukan pelanggaran ini adalah karena terlambat masuk kelas, malas memutar terlalu jauh dan juga mengambil kesempatan ketika kondisi jalanan sedang sepi.

3. Bonceng Tiga

Foto kendaraan bonceng tigaSumber :  https://www.motorplus-online.com/read/251223050/awas-bonceng-motor-bertiga-bisa-kena-denda-dan-kurungan-penjara
Foto kendaraan bonceng tigaSumber :  https://www.motorplus-online.com/read/251223050/awas-bonceng-motor-bertiga-bisa-kena-denda-dan-kurungan-penjara

Bonceng tiga adalah ketika satu orang yang mengendarai dan dua lainnya menjadi penumpang. Kondisi ini mungkin sering dianggap biasa oleh beberapa orang, tetapi nyatanya bonceng tiga juga termasuk bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas. Beberapa alasan mahasiswa melakukan pelanggaran ini salah satunya adalah karena merasa iba atau timbul rasa simpati ketika melihat temannya pergi ke kampus dengan berjalan kaki.

Alasannya memang positif, tetapi cara penerapannya salah karena yang awalnya niat membantu malah melanggar peraturan lalu lintas dan membahayakan nyawa orang lain.

Lalu bagaimana upaya meningkatkan kesadaran mereka terkait pentingnya menaati aturan lalu lintas?

Upaya Peningkatan Kesadaran Mahasiswa Unand dalam Lalu Lintas

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa terkait pentingnya menaati peraturan lalu lintas dapat dilakukan sebagai berikut :

1. Upaya Internal

Upaya internal tentunya harus dilakukan oleh diri sendiri, beberapa caranya adalah dengan menanamkan kesadaran hukum terhadap peraturan lalu lintas dalam diri, membiasakan diri untuk membaca dan memahami rambu-rambu lalu lintas yang ada, dan selalu mengingatkan diri sendiri bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan juga dapat membahayakan orang lain.

2. Upaya Eksternal

Upaya eksternal yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan penyuluhan ataupun seminar terkait pentingnya menaati aturan lalu lintas. Upaya selanjutnya bisa berasal dari pihak kampus seperti memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar tata tertib dalam berlalu lintas. Sanksi yang diberikan tentunya harus memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga mereka takut untuk mengulangi pelanggaran tersebut. Selain itu, perbaikan rambu-rambu lalu lintas dan memperketat pengawasan lalu lintas di lingkungan kampus juga sangat membantu dalam mengatasi pelanggara lalul intas di area kampus.

Upaya-upaya di atas tentunya tidak akan terwujud apabila tidak ada kesadaran dari dalam diri kita sendiri. Meskipun banyak terjadi pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, membonceng lebih dari satu, dan lain sebagainya. Namun, banyak juga mahasiswa yang mempunyai kesadaran hukum terhadap peraturan lalu lintas ini.

Jika dibandingkan jumlah mahasiswa yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan yang patuh pada aturan lalu lintas, tentunya lebih banyak yang patuh daripada yang tidak. Artinya, bukan peraturan yang menjadi masalah, tetapi kesadaran dari individu itu sendiri yang sangat kurang. Karena sejatinya, kepatuhan dan kesadaran terhadap hukum adalah dua hal yang berbeda.

Walaupun tujuan pertama yang nantinya tercapai adalah kepatuhan hukum yaitu menaati hukum karena takut akan sanksi dan hukumnya, hal ini nantinya pasti akan terus mengarah pada kesadaran hukum itu sendiri, terutama kesadaran akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Apabila peraturan lalu lintas ditaati dengan baik, akan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun