Mohon tunggu...
Ganda M Sihite
Ganda M Sihite Mohon Tunggu... Lainnya - Ingat lah pencipta mu dimasa mudamu

Research Human Right, Peace and Conflict Resolution, National Security

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan featured

BPJS di antara Ketidakmampuan dan Sanksi

12 November 2019   01:27 Diperbarui: 14 Mei 2020   09:35 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/M. RISYAL HIDAYAT)

Dengan besaran iuran tersebut pemerintah menilai dapat meningkatkan kualitas dan kesinambungan akan jaminan kesehatan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya penaikan iuran tersebut rakyat dikira mendapatkan kualitas yang lebih baik dibanding yang sebelumnya.

Namun faktanya timbul reaksi pro-kontra dari berbagai kalangan akan besaran kenaikan iuran BPJS tersebut. Yang kerap kali dinilai memberatkan peserta BPJS Kesehatan.

Ketidakmampuan dan Sanksi
Kenaikan iuran BPJS menimbulkan polemik dalam masyarakat. Hal  ini dinilai karena kenaikan tersebut tidak tepat karena mengingat kondisi perekonomian yang saat ini sedang sulit. Kenaikan yang terjadi mendalilkan akan kesanggupan atau kemampuan untuk membayarkan iuran. 

Padahal sebelum iuran naik fasilitas dan kualitas yang didapat oleh masyarakat tidak sebanding untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Realitanya menunjukkan bahwa dibeberapa Rumah Sakit, polemik BPJS kerap terjadi dan terkadang pihak rumah sakit tebang pilih dalam memberikan kepastian kesehatan kepada masyarakat.

Jika diperhatikan kembali kenaikan iuran BPJS adalah suatu hal yang jauh dari Tujuan bernegara sebagaimana dalam pembukaan alinea ke-4 UUD 1945. Kenaikan Iuran BPJS tersebut justru akan semakin mempersulit keadaan ekonomi rakyat ditengah keadaan perekonomian nasional yang sedang hancur-hancurnya.

Ditambah lagi adanya wacana pemerintah memberikan sanki kepada para pengguna BPJS yang menunggak pembayaran iuran premi BPJS. Dengan adanya kebijakan untuk memberikan sanksi berat kepada penunggak BPJS ini adalah bentuk penindasan terhadap warga negaranya sendiri.

Seharusnya fasilitas dan jaminan kesehatan itu gratis dan tidak berbayar, tetapi kebijakan ini justru akan memberatkan rakyat ditambah dengan sanksi yang akan dikenakan.

Pemerintah dalam hal ini harus mencermati kembali sanksi yang akan dijatuhkan kepada para penunggak BPJS. Karena adanya penunggakan dikarenakan faktor ketidakmampuan untuk membayar iuran premi.

Bisa dibayangkan apabila dalam satu keluarga terdapat 4 pemegang  BPJS sedangkan pendapatan dan kondisi ekonomi jauh di bawah rata-rata dan kesanggupan membayar iuran dengan kenaikan besaran tersebut akan semakin memperumit keadaan, ditambah adanya sanksi. Yang akibatnya malah menimbulkan kondisi masyarakat yang jauh dari kata sejahtera dan sulit akan mendapatkan jaminan kesehatan.

Tentu kebijakan pemerintah dengan menaikkan iuran dan memberi sanksi akan menimbulkan polemik, ditambah dengan semakin jauhnya dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam sila ke-5 pancasila. Pemerintah jangan melebihkan narasi akan kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi perekonomian yang sedang tidak sehat hari ini.

Jaminan kesehatan itu seharusnya gratis bukan berbayar. Karena apabila berbayar sama saja dengan rakyat membayar pajak kesehatan yang apabila menunggak kena sanksi. Terutama dalam realita menunjukkan bahwa kualitas pelayanan sebelum dinaikkan masih jauh dari harapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun