Ashar, Magrib, dan Isya:
5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-quran.
Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
Sesudah adzan, hanya menggunakan pengeraas suara ke dalam.
Takbir, Tarhim dan Ramadhan:
Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
Tarhim do'a dengna pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-quran menggunakan pengeras suara ke dalam.
Upacara hari besar Islam dan Pengjian:
Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjungnya meluber keluar.
Tentu saja bagi sebagian orang peraturan di atas sulit dimengerti karena ditulis dalam Bahasa Indonesia, tapi buat yang mengerti dan sadar hukum semua sebenarnya menjadi gampang. Seperti kejadian di Tanjung Balai tinggal cek apakah Mesjidnya yang menyalahi aturan diatas atau si Ibu Meliana yang kupingnya tipis. Kalau Mesjid sudah benar dan Ibu Meliana yang salah ya sudah penjarakan Ibu Meliana biar kapok bukannya bakar Vihara dan yayasan sosial. Itu namanya mencari kesempatan dalam celana yang kesempitan