4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.
 5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.
Selanjutnya dari website Indonesia Sadar Hukum dijabarkan point-point utama aturan pengaras suara sebagai berikut
(sumber)
Syarat penggunaan pengeras suara antara lain: tidak boleh terlalu meninggikan suara do'a. dzikir, dan sholat. Pada dasarnya, suara yang disalurkan ke luar mesjid hanyalah adzan sebagai penanda waktu shala.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara Mesjid Pada Waktu Tertentu:
Subuh, sebelum subuh, boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
Pembacaan Al-Quran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar
Shalat subuh, kuliah subuh, dsb. menggunakan pengeras suara kedalam saja.