Mohon tunggu...
Muhammad Abror S
Muhammad Abror S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasantri Ma'had Aly PP An-Nur II "Al-Murtadlo", Malang

Sejak kecil bercita-cita menjadi sukses, tapi tidak pernah spesifik dalam bidang apa :D

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Qaul Qadim dan Qaul Jadid, Bukti Inkonsistensi Imam Syafii?

27 Maret 2024   11:01 Diperbarui: 27 Maret 2024   11:10 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, murid terdahulu tidak ikut pindah. Saat Imam Syafii hengkang dari Baghdad, murid-murid beliau memilih untuk tetap di Baghdad dan menyebarkan ilmu di sana. Ketika berada di Mesir Imam Syafii mendapatkan murid baru dan memfatwakan hukum baru hasil ijtihad beliau, kemudian disebarkan oleh mereka.

Hal itu lah yang memicu munculnya dua golongan di Mazhab Syafii, 'Iraqiyun (ulama Irak) dan Misriyun (ulama Mesir). Akhirnya dua Qaul muncul karena antar dua golongan tersebut saling meriwayatkan rumusan yang berbeda dan cenderung kontradiktif.

Mengapa Imam Syafii Mengubah Rumusan Hukum?

Penjelasan di atas sudah bisa menegaskan bahwa Imam Syafii bukan pribadi yang inkonsisten dalam menetapkan hukum. Perbedaan hukum yang muncul disebabkan perbedaan kondisi geografis dua tempat Imam Syafii merumuskan hukum. Tidak hanya itu, penyusunan ulang hasil ijtihad serta absennya murid-murid senior beliau juga berperan dalam munculnya perbedaan hukum.

Namun, muncul pertanyaan baru, mengapa Imam Syafii mengubah rumusan hukum beliau? Di dalam kitab yang sama -al-Mu'tamad 'Inda asy-Syafiiyah- dijelaskan, setidaknya ada empat penyebab perubahan rumusan hukum Imam Syafii.

Pertama, pengkajian ulang metode ijtihad. Imam Syafii mengkaji ulang metode ijtihad beliau dan menulis ulang kitab ar-Risalah, sehingga memunculkan perbedaan ijtihad beliau di beberapa permasalahan.

Kedua, peninjauan ulang terhadap hasil ijtihad. Imam Syafii meninjau ulang hasil ijtihad beliau di beberapa permasalahan dengan berpedoman terhadap qiyas yang lebih unggul dan dalil-dalil yang lebih kuat.

Selain dua alasan di atas, perbedaan kondisi geografis dan budaya antara Mesir dan Irak menjadi pertimbangan karena dua hal tersebut juga berpengaruh terhadap penetapan hukum. Akan tetapi, alasan ini ditolak oleh Dr. An-Naji Lamin, dosen kajian Fikih dan Fundamental di Institut Darul Hadits Al-Hasaniyah Maroko.

Dalam karyanya -al-Qadim wa al-Jadid fi Fiqhi asy-Syafii-  dia memberikan argumen, permasalah dua Qaul lebih banyak terjadi dalam permasalahan ibadah daripada transaksi dan tradisi.

Penyebab lain yang bisa dikatakan vital adalah pengetahuan Imam Syafii terhadap beberapa hadis yang tidak beliau ketahui sebelumnya. Namun, pendapat ini ditolak juga oleh Dr. Lamin. Setelah dia teliti, ternyata hadis-hadis yang disusun oleh Imam Syafii dalam kitab Musnad Syafii (salah satu kita al-Jadid) telah beliau ketahui sebelum kedatangan beliau di Mesir.

Setelah mengetahui sebab-sebab munculnya dua Qaul dan Imam Syafii mengubah rumusan hukum, terbukti sudah bahwa Imam Syafii tidak bisa dicap inskonsisten. Selain karena murid-murid senior beliau tidak ikut pindah ke Mesir, perbedaan tingkat kompetensi beliau terhadap metode ijtihad juga berperan penting.

Dari kesimpulan itu juga kita bisa mengambil hikmah, perbedaan tingkatan ilmu seseorang akan berdampak terhadap caranya menentukan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun