Ketiga, murid terdahulu tidak ikut pindah. Saat Imam Syafii hengkang dari Baghdad, murid-murid beliau memilih untuk tetap di Baghdad dan menyebarkan ilmu di sana. Ketika berada di Mesir Imam Syafii mendapatkan murid baru dan memfatwakan hukum baru hasil ijtihad beliau, kemudian disebarkan oleh mereka.
Hal itu lah yang memicu munculnya dua golongan di Mazhab Syafii, 'Iraqiyun (ulama Irak) dan Misriyun (ulama Mesir). Akhirnya dua Qaul muncul karena antar dua golongan tersebut saling meriwayatkan rumusan yang berbeda dan cenderung kontradiktif.
Mengapa Imam Syafii Mengubah Rumusan Hukum?
Penjelasan di atas sudah bisa menegaskan bahwa Imam Syafii bukan pribadi yang inkonsisten dalam menetapkan hukum. Perbedaan hukum yang muncul disebabkan perbedaan kondisi geografis dua tempat Imam Syafii merumuskan hukum. Tidak hanya itu, penyusunan ulang hasil ijtihad serta absennya murid-murid senior beliau juga berperan dalam munculnya perbedaan hukum.
Namun, muncul pertanyaan baru, mengapa Imam Syafii mengubah rumusan hukum beliau? Di dalam kitab yang sama -al-Mu'tamad 'Inda asy-Syafiiyah- dijelaskan, setidaknya ada empat penyebab perubahan rumusan hukum Imam Syafii.
Pertama, pengkajian ulang metode ijtihad. Imam Syafii mengkaji ulang metode ijtihad beliau dan menulis ulang kitab ar-Risalah, sehingga memunculkan perbedaan ijtihad beliau di beberapa permasalahan.
Kedua, peninjauan ulang terhadap hasil ijtihad. Imam Syafii meninjau ulang hasil ijtihad beliau di beberapa permasalahan dengan berpedoman terhadap qiyas yang lebih unggul dan dalil-dalil yang lebih kuat.
Selain dua alasan di atas, perbedaan kondisi geografis dan budaya antara Mesir dan Irak menjadi pertimbangan karena dua hal tersebut juga berpengaruh terhadap penetapan hukum. Akan tetapi, alasan ini ditolak oleh Dr. An-Naji Lamin, dosen kajian Fikih dan Fundamental di Institut Darul Hadits Al-Hasaniyah Maroko.
Dalam karyanya -al-Qadim wa al-Jadid fi Fiqhi asy-Syafii- Â dia memberikan argumen, permasalah dua Qaul lebih banyak terjadi dalam permasalahan ibadah daripada transaksi dan tradisi.
Penyebab lain yang bisa dikatakan vital adalah pengetahuan Imam Syafii terhadap beberapa hadis yang tidak beliau ketahui sebelumnya. Namun, pendapat ini ditolak juga oleh Dr. Lamin. Setelah dia teliti, ternyata hadis-hadis yang disusun oleh Imam Syafii dalam kitab Musnad Syafii (salah satu kita al-Jadid) telah beliau ketahui sebelum kedatangan beliau di Mesir.
Setelah mengetahui sebab-sebab munculnya dua Qaul dan Imam Syafii mengubah rumusan hukum, terbukti sudah bahwa Imam Syafii tidak bisa dicap inskonsisten. Selain karena murid-murid senior beliau tidak ikut pindah ke Mesir, perbedaan tingkat kompetensi beliau terhadap metode ijtihad juga berperan penting.