Sebagai penganut Mazhab Syafii tentu kita tidak asing dengan istilah Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Keduanya merupakan rumusan Imam Syafii dalam satu permasalahan tetapi hukumnya berbeda. Dari perbedaan hukum tersebut banyak yang menuduh Imam Syafii tidak konsisten dalam menetapkan hukum.
Benarkah Imam Syafii tidak konsisten sedangkan beliau adalah salah satu pemimpin mazhab? Oleh karena itu, perlu rasanya kita mengetahui asal usul munculnya dua Qaul di atas. Akan tetapi, alangkah baiknya kita mengetahui dahulu definisi dua Qaul di atas sebelum beranjak ke pembahasan inti.
Dalam pendefinisian dua Qaul di atas antar ulama terdapat perbedaan. Di dalam kitab Najmu al-Wahhaj Ibnu Musa ad-Damiri menjelaskan, Qaul Qadim adalah rumusan hukum Imam Syafii ketika di Baghdad dan disebarkan oleh Abu Tsaur, Imam Hambal serta murid-murid beliau terdahulu. Sedangkan Qaul Jadid adalah hukum yang beliau cetuskan saat di Mesir dan disebarkan oleh murid-murid anyar beliau semisal Imam Muzani dan Imam Buwaithi.
Namun, dari definisi tersebut muncul pertanyaan, disebut apa rumusan hukum Imam Syafii saat masa perpindahan dari Baghdad ke Mesir?Maka dari itu beberapa ulama memeberikan definisi berbeda.
Definisi berbeda disampaikan Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Tuhfatu al-Muhtaj, Imam Ramli dalam Nihayatu al-Muhtaj dan Imam Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj. Ketiganya, dan diikuti beberapa ulama mutaakhirin mendefinisikan Qaul Qadim sebagai fatwa-fatwa Imam Syafii sebelum beliau memasuki mesir.
Sedangkan Qaul Jadid didefinisikan sebaliknya. Definisi di atas mencakup fatwa-fatwa Imam Syafii tatkala beliau berada di antara Baghdad dan Mesir selama masa perpindahan beliau.
Penyebab Munculnya Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Setelah mengetahui definisi dua Qaul, sekarang saatnya kita membahas asal usul munculnya dua Qaul di atas. Dalam karya susunan Muhammad bin Umar bin Ahmad Al-Kaf yang berjudul "al-Mu'tamad 'Inda asy-Syafiiyah" disebutkan, ada tiga faktor utama munculnya dua Qaul.
Pertama, perpindahan daerah. Perpindahan Imam Syafii dari Baghdad ke Mesir yang kondisi geografisnya berbeda memunculkan hukum permasalahan yang berbeda pula.
Kedua, penyusunan ulang hasil ijtihad. Ketika Imam Syafii rampung membukukan rumusan hukum, beliau akan membukukan ulang ijtihad beliau setelah merevisi ijtihad beliau yang pertama. Pada masa ini lah muncul rumusan hukum bebrbeda yang dikeluarkan oleh Imam Syafii.