Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyarankan para pemohon untuk memperbaiki identitas para pemohon. “Dalam identitas pemohon ini harus jelas,” tegas Manahan.
Selain itu, Manahan juga menyarankan para pemohon untuk mencantumkan norma sebagai batu uji dalam UUD 1945. “Karena norma itulah yang menjadi pedoman, kerugian konstitusionalnya dimana anggapan kerugian itu dilihat dari norma. Jadi musti ada norma itu,” jelasnya saat memberikan nasihat kepada para Pemohon.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa para pemohon untuk menguraikan lebih mendalam mengenai alasan permohonan. “Yang mendalam itu tidak harus banyak tetapi tepat sasaran, boleh ringkas tetapi tepat sasaran,” tegas Arief. Kemudian ia juga meminta para pemohon untuk memperkaya permohonan. Ia pun meminta Pemohon untuk melihat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru disahkan pada 12 April 2022 silam.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya selambatnya pada 27 April 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H