Mohon tunggu...
Maaghna Ramadhan
Maaghna Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selamat siang semua. Saya Maaghna Ramadhan, mahasiswa program studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU ITE: Bilah Bermata Dua

30 November 2022   12:42 Diperbarui: 30 November 2022   12:44 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UU ITE (Sumber: NET)

KGBO adalah kegiatan kekerasan yang menyangkut mengenai gender dan segala macam halnya melalui platform daring. Pelecehan, penistaan nama baik, dan masih banyak lagi yang bersifat menyakiti, seharusnya dilindungi oleh negara melalui pagar yang sebelumnya sudah saya bahas. Pada bagian ini, penulis ingin membicarakan mengenai Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal ini dapat dibawa jauh dari pemaknaannya. Di dalam ayat tersebut disebutkan kata distribusi, transmisi, dapat diakses. Sementara tidak ada kata "menyimpan" di dalam ayat tersebut. Mari berandai-andai, jika Anda adalah seorang pasangan-- dalam hubungan romantis dengan seeseorang-- dan pasangan atau partner Anda meminta Anda untuk merekam hal yang tidak dibenarkan dalam segi apapun, pilihan Anda mungkin hanya "iya" dan "tidak". Kemudian Anda berpikir bahwa hal tersebut merupakan hal gila dan tidak akan ada yang mau dan bersedia membuat atau merekam sesuatu yang dilarang. Namun nyatanya, berdasarkan pengalaman dan cerita lingkungan saya, banyak juga yang melakukan hal tersebut. Ada beberapa alasan seseorang membuat dan memberikan video atau suatu konten digital kepada pasangannya, misalnya karena sudah dijanjikan akan dinikahi. 

Lalu, jika pasal 27 ayat (1) terlihat sangat ideal untuk melindungi korban, di mana letak karetnya? Banyak korban yang sudah terlanjur memberikan sesuatu kepada pasangannya tidak berani melapor jika disakiti. Hal ini dikarenakan dalam ayat (1) disebutkan kata distribusi, transmisi, dan membuka akses. Dalam perspektif hukum, orang yang membuat dan mengirimkan muatan yang tidak sesuai itulah yang bersalah, sehingga jika ia hendak melapor, pasangannya akan melaporkan balik dengan dalih atau dengan tameng pasal 27 ayat (1). Inilah yang menimbulkan banyaknya trauma akan revenge porn dan tidak terlapornya kasus KGBO.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun