Data LPS menunjukkan, sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 hingga Juni 2007, LPS telah menangani klaim terhadap 81 bank yang dicabut izin usahanya dan 79 bank telah selesai proses rekonvernya. Dari total simpanan 81 bank yang dilikuidasi (senilai Rp 1,5 T), tercatat sebanyak Rp 1,2 T yang layak dibayar, sementara sisanya sebanyak Rp 317,3 M, tidak layar dibayar.
Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin LPS, syaratnya apabila memenuhi kriteria simpanan layak bayar "3T" sebagai berikut:
- Tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Saya baru menyadari, ternyata nasabah perlu aktif bertanya kepada bank yang bersangkutan, apakah tingkat bunga simpanannya wajar sesuai ketentuan. Pihak LPS biasanya melakukan survey setiap empat bulan sekali terhadap perkembangan tingkat bunga penjaminan. Kondisi terbaru, tingkat bunga penjaminan periode 16 Mei 2017 - 14 September 2017 seperti ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Nilai simpanan untuk setiap nasabah pada satu bank yang dijamin oleh LPS adalah Rp 2 milyar. Implikasinya, jika nasabah memiliki uang lebih dari batas maksimal itu, boleh disimpan di beberapa bank yang berbeda (tapi bukan bank cabang). Tujuannya, agar simpanan nasabah layak dibayar, sehingga tetap "Aman, Tenang dan Pasti".
Karena saya menyimpan di bank, sekalian saya membayar tagihan listrik (PLN) dengan mempercayakan kepada bank yang bersangkutan untuk mendebet rekening saya setiap bulan. Tujuannya, agar saya tak pernah lupa dan tertib membayar tagihan. Jika diperlukan, saya bisa print out rekening koran sewaktu-waktu.
Sebagai muslim, saya bersyukur lembaga tempat kami bekerja langsung memotong gaji bulanan untuk zakat yang wajib saya keluarkan. Nah, setelah menghitung berapa besar pendapatan dan beban kebutuhan hidup bulanan, sisanya kami gunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti lanjut studi, menabung, membayar premi asuransi plus investasi syariah, dan lain lain meskipun jumlahnya tak mencapai  Rp 2 M, hehe :)
Dengan demikian, formulanya berubah setelah memasukkan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) ke dalam formula di atas. Notasinya menjadi Y = C+S+I+ZIS.Â
Teriring harap, semoga kehidupan rumah tangga kami menjadi berkah dengan kondisi yang ada. Demikian juga untuk Anda semua.
Belajar Cerdas Finansial dari Pengusaha Kuliner
Lain rumah tangga, lain cara mengatur keuangannya. Demikian halnya mengatur keuangan perusahaan kecil dalam industri kreatif produk kuliner, seperti yang Dyah Purana lakukan. Owner Kanefood ini berbagi pengalaman menarik di forum edukasi yang kami hadiri kala itu.