Mohon tunggu...
Mas Yunus
Mas Yunus Mohon Tunggu... Dosen - Beyond Blogger. Penulis ihwal pengembangan ekonomi masyarakat, wisata, edukasi, dan bisnis.

Tinggal di Kota Malang. Bersyukur itu indah. Kepercayaan adalah modal paling berharga. Menulis untuk mengapresiasi. Lebih dari itu, adalah bonus.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Notasi Cerdas Kelola Keuangan Pribadi dan Bisnis Kuliner

1 September 2017   16:00 Diperbarui: 5 September 2017   17:45 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi dan Edukasi Keuangan di Hotel Santika Premier, Kota Malang (19/8/2017)/Dokumentasi Pribadi

Data LPS menunjukkan, sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 hingga Juni 2007, LPS telah menangani klaim terhadap 81 bank yang dicabut izin usahanya dan 79 bank telah selesai proses rekonvernya. Dari total simpanan 81 bank yang dilikuidasi (senilai Rp 1,5 T), tercatat sebanyak Rp 1,2 T yang layak dibayar, sementara sisanya sebanyak Rp 317,3 M, tidak layar dibayar.

Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin LPS, syaratnya apabila memenuhi kriteria simpanan layak bayar "3T" sebagai berikut:

  • Tercatat dalam pembukuan bank
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Saya baru menyadari, ternyata nasabah perlu aktif bertanya kepada bank yang bersangkutan, apakah tingkat bunga simpanannya wajar sesuai ketentuan. Pihak LPS biasanya melakukan survey setiap empat bulan sekali terhadap perkembangan tingkat bunga penjaminan. Kondisi terbaru, tingkat bunga penjaminan periode 16 Mei 2017 - 14 September 2017 seperti ditunjukkan pada tabel berikut ini.

Tingkat Bunga Penjaminan Periode Mei 2017-Sept 2017/Dokumentasi LPS
Tingkat Bunga Penjaminan Periode Mei 2017-Sept 2017/Dokumentasi LPS
Berapa besar nilai simpanan yang dijamin LPS?

Nilai simpanan untuk setiap nasabah pada satu bank yang dijamin oleh LPS adalah Rp 2 milyar. Implikasinya, jika nasabah memiliki uang lebih dari batas maksimal itu, boleh disimpan di beberapa bank yang berbeda (tapi bukan bank cabang). Tujuannya, agar simpanan nasabah layak dibayar, sehingga tetap "Aman, Tenang dan Pasti".

Karena saya menyimpan di bank, sekalian saya membayar tagihan listrik (PLN) dengan mempercayakan kepada bank yang bersangkutan untuk mendebet rekening saya setiap bulan. Tujuannya, agar saya tak pernah lupa dan tertib membayar tagihan. Jika diperlukan, saya bisa print out rekening koran sewaktu-waktu.

Sebagai muslim, saya bersyukur lembaga tempat kami bekerja langsung memotong gaji bulanan untuk zakat yang wajib saya keluarkan. Nah, setelah menghitung berapa besar pendapatan dan beban kebutuhan hidup bulanan, sisanya kami gunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti lanjut studi, menabung, membayar premi asuransi plus investasi syariah, dan lain lain meskipun jumlahnya tak mencapai  Rp 2 M, hehe :)

Dengan demikian, formulanya berubah setelah memasukkan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) ke dalam formula di atas. Notasinya menjadi Y = C+S+I+ZIS. 

Teriring harap, semoga kehidupan rumah tangga kami menjadi berkah dengan kondisi yang ada. Demikian juga untuk Anda semua.

Belajar Cerdas Finansial dari Pengusaha Kuliner

Lain rumah tangga, lain cara mengatur keuangannya. Demikian halnya mengatur keuangan perusahaan kecil dalam industri kreatif produk kuliner, seperti yang Dyah Purana lakukan. Owner Kanefood ini berbagi pengalaman menarik di forum edukasi yang kami hadiri kala itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun