Mohon tunggu...
M Nur Arham
M Nur Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - hanya orang biasa yang menempuh pendidikan

Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN BONE) "semua yang kulihat itu yang aku tiru tiru yang positif buang yang negatif :)"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuangan Publik Islam: Instumen Zakat sebagai Sumber Pengeluaran Negara

5 Februari 2022   12:32 Diperbarui: 5 Februari 2022   12:38 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi :  Artha blog/Ekonomi

Di sebagian Negara yang berpendudukan matoritas muslim namun tidak melandaskan aturan syariah dalam pemerintahan, maka pengelolaan zakat dilakukan oleh pihak swasta atau badan yang ditunjukkan oleh Negara.

Misal pada Pengeluaran Zakat di Indonesia 

Di Indonesia pengelolaan zakat diatur undang-undang No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat serta peraturan pelaksanaannya sesuai keputusan Menteri Agama RI No. 581 Tahun 1999, sesuai perundang-undangan, pembinaan dan pelayanan kepada para muzaki, mustahik dan amil zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat (BAZ) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Namun demikian, dalam undang-undang yang sama terdapat suatu lembaga yang juga mempunyai fungsi pemungut dan pengelola zakat dan diakui oleh pemerintah, yaitu lembaga amil zakat (LAZ). Oleh karena itu, pada saat ini terdapat dua badan yang diakui pemerintah dalam pengloaan zakat, yaitu BAZ dan LAZ.

Sesuai undang-undang No.38 tersebut maka zakat didayagunakan untuk:

  • Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahik sesuia dengan ketentuan agama
  • Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif

Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengeumpulan zakat. Adapun persayarakat dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat yang diatur dalam keputusan menteri. Penggunaan hasil pengumpulan zakat bagi mustahik dilakukan atas dasar persyaratan sebagai berikut :

  1.  Memprioritaskan mereka yang paling tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi keutuhan dasar dan yang sangat memutuhkan bantuan.
  2. Diutamakan mustahik di idangnya masing-masing
  3. Penggunaan hasil pemungutan zakat untuk perusahaan manufaktur dilakukan erdasarkan persyaratan seagai erikut:
  4. ka penggunaan zakat terseut pada poin satu dilakukan  dan ternyata masih  menguntungkan
  5. Ada perusahaan yang seenarnya memiliki peluang yang menguntungkan. Melaksanakan kegiatan imingan dan konsultan
  6. Melaksanakan kegiatan pemantauan pengendalian dan pengawasan
  7.  Melaksanakan evaluasi; dan Buat laporan

Pada saat ini masyarakat melalui berbagai lembaga kemasyarakatan seperti MUI,BAZ, dan LAZ mengupayakan agar dilakukan atas undang-undang No.38 dimana dua point penting dalam revisi tersebut adalah pembenahan kelembagaan zakat agar lebih terkoordinatif dengan baik dan benar agar pembayaran zakat dapat dijadikan pengurang pajak sehingga penerimaan zakat lebih besar dan pengelolaannya lebih memberikan efek pemberdayaan yang maksimal bagi mustahik Indonesia

Jadi, Pengelolaan zakat oleh Negara dalam beberapa tinjauan para ulama ternyata memiliki dampak positif yang lebih besar dibandingkan bila zakat disalurkan sendiri-sendiri oleh muzaki. Walupun menyalurkan zakat secara langsung memang sah ditinjau dari hukum syariah, menyalurkan zakat ke lembaga pengelola zakat yang ditunjuk dan didirikan oleh Negara akan jauh lebih efektif daripada menyalurkan secara per orang.

di indonesia sendiri instrument zakat dalam pengeluaran keuangan negara lebih bisa di tingkatkan baik itu dari segi pengelolaan karena kenapa? 

Karena kita sebagai penduduk indonesia bermayoritas muslim pasti kita bisa memperbaiki kualitas dan kuantitas zakat baik dalam pandangan islam itu sendiri sehingga dapat membantu setidaknya keuangan negara yang masih terlilit akan adanya utang negara jadi kita hanya bisa membantu meningkatkan keuangan negara melalui jalur zakat walaupun itungan sekian persen atau nilai kecil bagi pemerintahan tetapi dapat diakui oleh ulama ulama kita dalam membantu negara kita indonesia dalam menstabilkan dan merealiasisasikan kebutuhan maupun keuangan negara yang sekarang terdampak pasca covid 19 ini yang terus terus melanda wilayah indonesia sendiri. 

referensi : Huda, Nurul,dkk. Keuangan Publik Islami Pendekatan Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun